News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Status Darurat Covid-19 di RI Belum Dicabut, Kemenkes: Sabar, Tunggu Pengumuman Presiden Jokowi

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengumumkan pencabutan status darurat Covid-19 secara global, namun status tanggap darurat penyebaran Covid-19 di Indonesia hingga saat ini belum dicabut.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengumumkan pencabutan status darurat Covid-19 secara global, namun status tanggap darurat penyebaran Covid-19 di Indonesia hingga saat ini belum dicabut.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan pencabutan status darurat virus corona di Indonesia masih menunggu pengumuman resmi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Karena kedaruratan Covid-19 di Indonesia berdasarkan Keppres Nomor 12/2022, maka untuk mencabut itu perlu ada pengumuman resmi dari Presiden. Diharap teman-teman bisa sabar menunggu Bapak Presiden mengumumkan secara resmi Bapak Presiden," kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam konferensi pers, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Status Darurat Covid-19 Dicabut, Pemerintah Fokus Pada Penguatan Sistem Kesehatan Nasional

Syahril mengatakan pencabutan status darurat COVID-19 perlu ada dituangkan dalam sebuah Keppres.

Sebab bila nantinya status darurat Covid-19 di Indonesia resmi dicabut, maka aturan-aturan lain akan mengikuti. Termasuk soal penggunaan masker.

Nantinya masker tidak lagi sebagai kewajiban, tetapi digunakan sebagai sarana melindungi diri.

"Kewajiban pemakaian masker itu setelah dicabutnya (status darurat), nanti masker bukan lagi kewajiban memenuhi persyaratan, tapi lebih ke kebutuhan kalau dia sakit
pakai masker. Jadi tidak lagi persyaratan masuk mal pakai masker, tempat umum pemakaian masker, jadi kebutuhan masyarakat untuk melindungi diri," kata Syahril.

Kesadaran menerapkan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyakit menular, bukan hanya Covid-19. Sehingga disesuaikan dengan kondisi yang ada.

Sedangkan soal tes Covid-19 seperti PCR dan antigen dilakukan untuk mereka yang mengalami gejala. Tes dilakukan secara mandiri.

"Soal tes COVID-19 ini ada yang secara mandiri dapat dilakukan tes cepat, antigen, lalu masukan hasilnya ke Satu Sehat," kata Syahril.

Syahril menjelaskan, bila hasil tes positif Covid-19, pasien bisa melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah untuk memutus mata rantai penyebaran. Pengobatan yang dilakukan juga tidak ditanggung pemerintah.

"Nanti tidak ditanggung oleh (pemerintah) pusat, kalau kita sakit ada BPJS pakai BPJS, atau ada asuransi lain, boleh. Atau mau bayar sendiri juga boleh," katanya.

Begitu juga dengan vaksin, bila status kedaruratan dicabut, maka vaksin akan berbayar dan diikutkan dalam program vaksin rutin tahunan.

"Modelnya tidak seperti sekarang vaksinasi gratis semua, perawatan gratis semua. Begitu nanti dicabut akan langsung mekanisme pembiayaan yang ada saat ini," ucap Syahril.

Syahril belum bisa memastikan kapan waktu pencabutan status darurat Covid-19. Ia masih menunggu keputusan resmi dari Jokowi.

"Nah, tentu saja untuk mencabut itu perlu juga ada pengumuman resmi dari bapak presiden," ujarnya.

Kemenkes kata Syahril, sudah berkoordinasi dengan berbagai kementerian lintas sektor untuk membuat rekomendasi terkait kondisi Covid-19 di Indonesia dari awal pandemi hingga saat ini.

Rekomendasi itu akan diserahkan kepada Presiden Jokowi sebagai bahan pertimbangan pencabutan status darurat Covid-19.

"Kami Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan berbagai kementerian lintas sektoralnya membuat rekomendasi yang akan disampaikan kepada bapak presiden," katanya.

Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) mendeklarasikan pandemi Covid-19 yang sempat melumpuhkan mobilisasi dunia telah berakhir.

"Dengan harapan besar saya menyatakan pandemi Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global," ucap Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, pada Jumat (5/5).

Sementara di Indonesia Presiden Jokowi menetapkan penyebaran Covid-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat sejak Maret 2020 lalu. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (tribun network/rin/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini