Saat perjanjian tersebut seolah-olah ditujukan untuk melindungi penduduk dari ancaman kesehatan global, para kritikus telah memperingatkan bahwa hal itu dapat mendahului kedaulatan nasional tiap negara dan hak-hak individu.
Sebelumnya Direktur Jenderal Badan Kesehatan Dunia (WHO) mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk Covid-19 pada Jumat (5/5).
"Covid-19 sekarang menjadi masalah kesehatan yang mapan dan berkelanjutan yang tidak lagi merupakan darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional (PHEIC)," kata Tedros dikutip dari keterangan situs resmi WHO.