News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

corona

Pemerintah Cabut Status Pandemi Covid-19 di Indonesia, Ini Pertimbangannya

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat konferensi pers pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia, Rabu (21/6/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah mencabut status Pandemi Covid-19 di Indonesia per hari ini, Rabu, (21/6/2023). Status penyebaran Covid-19 kini sudah memasuki fase endemi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan sejumlah pertimbangan pemerintah mencabut status Pandemi Covid-19. Diantaranya yakni kasus harian Covid-19 yang terus menurun yang angkanya mendekati 0 kasus.

Baca juga: WHO: Virus Corona Tidak akan Pernah Bisa Dihilangkan

"Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil," kata Jokowi dalam pernyataan pers yang disiarkan youtube Sekretariat Presiden, Rabu, (21/6/2023).

Selain itu berdasarkan penelitian epidemiologi terhadap status imunitas atau sero surve, diketahui bahwa 99 masyarakat Indonesia telah memiliki antibodi Covid-19. Selain itu, pada 5 Mei lalu, Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau kedaruratan kesehatan masyarakat atas kasus COVID-19.

"WHO juga telah mencabut status public health emergency of internasional concern," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Resmi Cabut Status Pandemi Covid-19 Hari Ini

Sebelumnya, pemerintah menyebut indikator perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia per tanggal 28 Mei 2023 berada pada koridor yang terkendali yakni angka kesembuhan nasional mencapai 97,43 persen.

Angka tersebut berada di atas rata-rata kesembuhan dunia yakni sebesar 96 persen.

Sementara itu untuk jumlah kasus aktif nasional mencapai 0,20 persen yang berada di bawah rata-rata dunia yakni sebesar 3 persen.

Adapun WHO mencabut status kedaruratan Covid-19 karena tidak lagi memenuhi tiga kriteria utama yakni: unusual/extraordinary events, berisiko terhadap kesehatan internasional, dan membutuhkan koordinasi lintas negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini