TRIBUNNEWS.COM – Menurunnya rasa peduli terhadap kekayaan budaya bangsa Indonesia patut menjadi perhatian serius berbagai kalangan.
Baru-baru ini DPD RI sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bahasa Daerah yang bertujuan menyelamatkan bahasa daerah dari kepunahan.
Menurut anggota DPD RI asal Bengkulu, Eni Khairani, indikasi bahasa daerah punah itu sangat mungkin terjadi, setidaknya bagi wilayah Bengkulu.
Beberapa faktor tercatat sebagai penyebab, antara lain perkawinan antar budaya dan minimnya penggunaan bahasa daerah di kantor-kantor pelayanan publik.
“Di acara pernikahan atau adat juga tidak menggunakan bahasa daerah,” ujarnya dalam siaran videonya.
Mengingat hal tersebut, dirinya pun mengimbau masyarakat turut serta mendukung penyelamatan bahasa daerah dari kepunahan.
RUU Bahasa Daerah yang sedang disiapkan DPD pun menjadi langkah awal pemberdayaan bahasa daerah di kehidupan sehari-hari.
RUU Bahasa Daerah sendiri tengah disusun DPD RI dengan mempertimbangkan pendapat berbagai pihak, seperti Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan para kepala suku adat di Indonesia.
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rabu (1/7/2015) lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“DPD RI meyakini bahasa daerah sebagai kearifan lokal dan karakter bangsa yang perlu dilindungi keberadaannya agar tidak punah,” ungkap Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris dalam kesempatan itu.
Nantinya materi RUU Bahasa Daerah, menurut Fahira Idris, akan diperuntukan untuk pengembangan bahasa dan kesenian daerah.
“Agar masyarakat peduli dan turut serta dalam upaya perlindungan bahasa dan kesenian daerah,” tutur senator asal Jakarta itu.
Ikuti terus perkembangan terbaru dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hanya di Kabar DPD RI.