News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

269 Daerah Siap Laksanakan Pilkada Serentak

Penulis: Sponsored Content
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang paripurna ke-13 DPD RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/7/2015). Dalam kesempatan itu para anggota DPD RI membahas pelaksanaan Pilkada serentak yang akan digelar 9 Desember 2015 mendatang.

TRIBUNNEWS.COM – Pada 9 Desember 2015 mendatang suhu politik Indonesia akan kembali menghangat. Pasalnya gelaran Pilkada akan digelar serentak di 269 daerah di seluruh Indonesia, mulai dari Sabang di barat hingga Merauke di timur.

Wakil Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi menjelaskan, Pilkada serentak itu akan menjadi sejarah baru bagi Indonesia.

“Pertama kali dalam sejarah sistem pemerintahan sebagian besar daerah-daerah di Indonesia melaksanakan pesta demokrasi melalui pilkada secara serentak,” ujarnya usai Sidang Paripurna ke-13 DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9//7/2015).

Sementara mengenai jumlah daerah yang akan berpartisipasi, Fahcrul menyatakan 269 wilayah menyatakan diri telah siap menggelar pesta demokrasi tersebut. 269 daerah itu terdiri dari 9 provinsi dan 260 kabupaten/kota.

Mengingat gelaran tersebut baru pertama kali dilaksanakan dan akan menjadi sejarah, Komite I DPD RI mengajak seluruh anggota DPD sebagai representasi perwakilan daerah berperan aktif mengawasi persiapan pelaksanaannya.

Apalagi, lanjut Fahcrul, Pilkada serentak merupakan tonggak sejarah bagi upaya perbaikan kualitas demokrasi di Indonesia.

Sementara itu, Ketua DPD RI Irman Gusman mengharapkan pelaksanaan Pilkada serentak tidak ditunda-tunda. Pasalnya, jika tertunda, itu akan berdampak pada penyelenggaraan Pilkada serentak nasional yang direncanakan berlangsung tahun 2027 mendatang.

“Agar sesuai dengan tahapan, mencari solusi yang baik, supaya keterlibatan semua partai politik berlangsung elegan. Pemerintah bisa mencari jalan keluar agar semua tidak dirugikan,” tutur Irman Gusman.

Penyelenggaraan Pilkada serentak sendiri sudah sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

UU tersebut telah ditetapkan pada 18 Maret 2015 lalu.

Ikuti terus perkembangan terbaru dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hanya di Kabar DPD RI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini