TRIBUNNEWS.COM – Komite IV DPD RI yang membidangi APBN, perimbangan keuangan pusat dan daerah, pajak, serta pungutan lain terbang ke Makassar, Sulawesi Selatan pada Selasa (4/8/2015) lalu.
Mereka melakukan uji sahih terhadap naskah akademik revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dalam acara yang diselenggarakan di Aula Fakultas Ekonomi Universitas Muslim Indonesia (UMI) tersebut, Komite IV dipimpin langsung Ketua Tim Revisi UU KUP Ajiep Padindang dan beberapa anggota Tim Ahli Revisi UU KUP DPD RI, yakni Winarto Suhendro, Maryanto, dan Berthold Radja Purba.
Komite IV menilai pembahasan usul inisiatif revisi UU tentang perubahan kelima atas UU No. 6 tahun 1983 tersebut perlu dilakukan.
Itu nantinya agar pemerintah bisa memberikan kepercayaan penuh pada para wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan pajak terutang, menyetor, dan juga melaporkannya langsung melalui mekanisme surat pemberitahuan.
Sementara itu, menurut Ajiep Padindang, uji sahih naskah akademik revisi UU ini bertujuan agar ada kajian dan masukan, bahwa pelaksanaan revisi UU telah sesuai dengan perkembangan bisnis global dan dunia usaha.
“Hingga keberadaan revisi UU KUP dapat meningkatkan penerimaan pajak,” jelas Ajiep.
Selain itu, uji sahih tersebut akan memilih daerah yang memberi perhatian dalam upaya meningkatan pengelolaan perpajakan dengan baik. Adapun dua daerah telah menjadi pilihan, yakni Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan.
Menurut Ajiep, pelaksanaan di dua daerah itu akan dilakukan paralel dalam waktu yang bersamaan.
Pelaksanaan uji sahih itu sendiri dilaksanakan dengan dihadiri beberapa pihak, seperti Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof. Masruruah Mokhtar, Wakil Rektor I UMI Prof. Syahnur Said, Dekan Fakultas Ekonomi UMI Prof. Bahar Sinring, para pejabat pemerintah bidang ekonomi dan pajak Sulawesi Selatan, serta para utusan PTN dan PTS setempat. (advertorial)
Ikuti terus perkembangan terbaru Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hanya di Kabar DPD RI.