News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dialog Kenegaraan DPD RI: Polemik Pilkada Serentak

Penulis: Sponsored Content
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DPD RI menyelenggarakan Dialog Kenegaraan bertema “Polemik Pilkada Serentak” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/8/2015) lalu.

TRIBUNNEWS.COM - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah serentak sudah memasuki masa pendaftaran pasangan calon. Pasangan calon yang diusung partai politik maupun melalui jalur non parpol.

Meskipun sudah dibuka pendaftarannya, tetapi ada daerah yang baru satu pasangan calon mendaftar atau biasa disebut calon tunggal.

Sampai saat ini ada tujuh daerah yang mempunyai calon tunggal dalam Pilkada. Hal tersebut menjadi polemik karena sesuai peraturan dan undang-undang, Pilkada mensyaratkan adanya paling sedikit dua pasangan calon.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), jika calon Kepala Daerah hanya satu pasang dan hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada lawan, Pilkada serentak tahun 2015 di daerah tersebut diundur hingga 2017.

Menyikapi hal tersebut, DPD RI menyelenggarakan Dialog Kenegaraan bertema “Polemik Pilkada Serentak” yang menghadirkan anggota Komite I DPD RI sekaligus senator asal DKI Jakarta, Abdul Azis Khafia, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePi) Jerry Sumampouw, dan Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin sebagai pembicara di Coffee Corner DPD RI, Rabu (05/08/2015).

Abdul Azis Khafia menilai, UU Pilkada yang dibuat masih banyak kelemahan dan kemudian dipaksakan untuk digunakan pelaksanaan pilkada serentak. Adanya calon tunggal dalam Pilkada, menurut Abdul, itu merupakan kritik tersendiri bagi partai politik yang ada selama ini.

Berkenaan dengan hal tersebut, Abdul kemudian mengatakan wacana pengeluaran Perpu yang belakangan kerap disuarakan berbagai pihak bukanlah satu solusi.

“Saya sepakat dengan adanya revisi Undang-Undang,” ujar Azis dalam dialog tersebut.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengatakan, apabila ada calon tunggal dalam Pilkada, maka di daerah tersebut partai politik gagal menjalankan fungsi kaderisasi yang nantinya menghasilkan calon pemimpin daerah yang berkualitas pada rakyat.

Dalam Dialog Kenegaraan DPD RI tersebut kemudian muncul pertanyaan, apakah calon tunggal itu merupakan kegentingan yang memaksa sehingga Perpu adalah salah satu solusinya?

Menjawab pertanyaan tersebut, Irman menegaskan Perpu tersebut bukan suatu solusi. Sebab kegentingan politik tidak selamanya linier dengan kegentingan negara.

"Jadi, bukan merupakan kegenetingan yang memaksa, sehingga tidak perlu mengeluarkan Perpu," tuturnya sambil menyatakan Perpu merupakan barang mahal di dalam sistem demokrasi.

Selain itu, Irman juga mengatakan dirinya tidak melihat adanya urgensi untuk mengeluarkan Perpu, kecuali Presiden mengakomodir kepentingan politik.

Atas dasar itu, Jerry mengatakan hal yang perlu dilakukan saat ini adalah mencari solusi revisi Undang-Undang dengan mempermudah calon independen, serta pemberian sanksi kepada parpol yang tidak mengajukan calon peserta Pilkada.

“Ke depan, apabila parpol tidak mampu mengajukan calon maka perlu dipikirkan alternatif lain, yaitu calon independen,” katanya. (advertorial)

Ikuti terus perkembangan terbaru dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hanya di Kabar DPD RI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini