TRIBUNNEWS.COM – Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia sejak era Reformasi memungkinkan munculnya satu implikasi, yakni pemerakan berbagai wilayah di Indonesia.
Tercatat berbagai daerah memekarkan diri guna mengatur wilayahnya secara mandiri sejak otonomi daerah dilaksanakan. Para tokoh masyarakat setempat biasanya menjadi penggerak utama yang menjadikan pemekaran wilayah itu terjadi.
DPD RI yang salah satu tugasnya mengawasi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah juga menaruh perhatian terhadap pemekaran berbagai wilayah di Indonesia.
Dalam hal ini, Komite I DPD RI yang tugasnya melingkupi persoalan penataan daerah menggelar audiensi terkait pemekaran daerah di Ruang Rapat Komite I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (26/8/2015) silam.
Dalam kesempatan tersebut hadir Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad serta pimpinan Komite I DPD RI Akhmad Muqowam, Fachrul Razi, dan Benny Rhamdani. Mereka bersama-sama sejumlah kepala daerah membahas usulan Daerah Otonom Baru (DOB).
Setidaknya ada 6 DOB yang diterima DPD RI, yakni usulan pembentukan Kabupaten Muara Digul dan Kabupaten Admi Korbai sebagai pemerkaran dari Kabupaten Mappi di Papua; pembentukan Kabupaten Balanipa sebagai pemekaran dari Kabupaten Polewali Mandar di Sulawesi Barat; pembentukan Calon Daerah Khusus Kepulauan Banda dan Kabupaten Tanimbar Utara di Maluku; serta pembentukan calon provinsi Bolaang Mongondow Raya di Sulawesi Utara.
Adanya 6 usulan DOB tersebut ditanggapi positif oleh Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad. Dalam keterangannya, Farouk mengatakan audiensi ini mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap DPD RI. Sebab bicara tentang kepentingan daerah pastinya tidak terlepas dari peran yang diemban DPD RI.
“Semoga ini menjadi awal yang baik untuk membangun kerjasama yang sinergis menyangkut kepentingan pembangunan daerah,” tutur Farouk dalam kesempatan tersebut.
Selain itu, Farouk juga menekankan agar daerah yang mengajukan DOB harus memenuhi semua persyaratan terlebih dulu agar sesuai ketentuan mekanisme dan Undang-Undang (UU).
Hal serupa juga ditegaskan Ketua Komite I DPD RI Ahmad Muqowam. Menurutnya, DPD RI senantiasa mendukung daerah yang ingin memekarkan diri sepanjang memenuhi syarat dan tidak menghambat pihak-pihak lain.
“Semua dokumen harus dipenuhi sesuai prosedural UU yang terkait. DPD RI akan membantu follow up dan mengkoordinasikan dengan DPR. Selain itu DPD RI juga akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah,” terang Ahmad.
Selama ini pemekaran daerah diharapkan DPD RI dapat memperpendek rentang kendali dan mendekatkan pelayanan publik dari pemerintah kepada masyarakatnya.
Selain itu, adanya inisiatif pemekaran wilayah beberapa daerah di Indonesia juga tidak terlepas dari beberapa kendala yang dihadapi masyarakat daerah dengan ragam yang begitu luas. Mulai dari problem sosiologis, ekonomis, dan politis.
Dengan begitu, dalam pelaksanaannya nanti DPD RI akan menerapkan sistem cluster kepada daerah-daerah yang telah mengajukan DOB. Selain itu DPD RI juga akan selektif memberikan rekomendasi pemekaran wilayah kepada DPR dan pemerintah.
Sebab DPD RI tidak ingin pemekaran wilayah dijadikan ajang bagi politik transaksional yang hanya menguntungkan kepentingan segelintir pihak.
Sementara itu para kepala daerah yang mengajukan usul DOB juga menyatakan harapannya pada DPD RI. Salah satunya Bupati Polewali Mandar Andi Ibrahim Masdar.
Menurutnya, pihaknya sangat mendukung pembentukan Kabupaten Balanipa karena sesuai dengan PP 78/2007.
“Selain itu semua persyaratannya juga sudah terpenuhi,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan anggota DPD RI dari Provinsi Papua Barat yang juga turut menghadiri audiensi, Jacob Esau Komigi. Ia mengatakan pihaknya akan memprioritaskan daerah yang telah memenuhi syarat dan daerah yang sekiranya strategis untuk dimekarkan.
“Tujuannya agar kesejahteraan dan pembangunan daerah dapat tercapai,” tegasnya. (advertorial)
Ikuti terus perkembangan terbaru dari Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) hanya di Kabar DPD RI.