News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPD RI Gelar Rapat Konsultasi Bersama Mahkamah Agung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bertugas melakukan penelaahan dan menindaklanjuti temuan BPK yang berindikasi kerugian negara secara melawan hukum.

Selain itu, BAP DPD RI menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi dan mal administrasi dalam pelayanan publik.

Salah satu agenda terbaru BAP DRD RI adalah menggelar rapat konsultasi bersama Mahkamah Agung (MA) di Gedung MA RI, Jl. Medan Merdeka Barat pada Kamis (27/8/2015).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAP DPD RI Abdul Gafar Usman mengatakan rapat konsultasi itu dilaksanakan dengan beberapa agenda. Salah satunya membahas Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana korupsi.

Dalam paparannya, Ketua Kamar Pidana MA RI Artidjo Alkostar menjelaskan pasal-pasal yang tercantum dalam Perma Nomor 5 Tahun 2004.

“Perhitungan besaran uang pengganti didasarkan pada harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, namun dimungkinkan adanya pengecualian apabila harta yang diperoleh tidak dinikmati oleh terdakwa melainkan dialihkan kepada pihak lain. Dengan pengecualian tersebut, maka yang pengganti tetap dijatuhkan kepada Terdakwa meskipun tidak menikmati harta benda yang diperolehnya,” jelasnya.

Artidjo melanjutkan, besarnya jumlah harta benda yang diperoleh Terdakwa dari suatu tindak pidana korupsi harus dipastikan.

“Apabila terjadi tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Hakim tidak mengetahui secara pasti jumlah harta benda yang diperoleh, maka besaran uang pengganti dijatuhkan sesuai proporsional peran masing-masing terdakwa,” tuturnya.

Sementara itu Wakil Ketua MA RI Mohammad Saleh menegaskan, Hakim menjatuhkan putusan berdasarkan bukti-bukti yang sah dan meyakini terdakwa bersalah.

“MA tidak bisa menolak perkara yang diajukan pengadilan, setiap perkara yang diajukan akan dijatuhi putusan. Mengenai hasil putusannya pengadilan yang memutuskan berdasarkan bukti-bukti persidangan,” ujarnya.

Menanggapi paparan yang disampaikan tersebut, Ketua BAP DPD RI Abdul Gafar mengapresiasi dengan positif.

“Konsultasi ini dilakukan untuk mengeratkan hubungan baik personal maupun kelembagaan. Harapannya keadilan dan kesejahteraan masyarakat, daerah dan negara dapat terwujud,” pungkas Gafar.

Dalam rapat konsultasi itu turut hadir pula anggota BAP DPD RI seperti Novita Anakota (Maluku), Budiono (Jawa Timur), Daryati Uteng (Jambi), Abdurrahman Abubakar Bahmid (Gorontalo), Permana Sari (Kalimantan Tengah), Lalu Suhaimi Ismy (NTB), AA. NGR. Oka Ratmadi (Bali), Siska Marleni (Sumatera Selatan), Iskandar Muda Baharuddin Lopa (Sulawesi Barat), dan Charles Simaremare (Papua). (advertorial)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini