Komite II DPD RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan RI. Salah satu yang dibahas adalah mengenai penguatan fungsi pengawasan regulator di sektor pelayaran untuk menciptakan aspek keselamatan masyarakat pengguna sektor pelayaran.
Dalam RDPU tersebut, Ketua Komite II DPD RI, Aji Muhammad Mirza Wardana, mengatakan bahwa regulasi terkait sektor pelayaran belum dapat mendukung sektor pelayaran yang ideal bagi masyarakat.
Pihaknya mencatat beberapa masalah yang menjadi catatan dalam UU Pelayaran seperti pengelolaan pelabuhan, keselamatan pengguna pelayaran, pengawasan keamanan laut, dan birokratisasi perizinan di pelabuhan dan pelayaran.
“Tapi yang paling menjadi perhatian kita adalah faktor keselamatan dan sumbangsih bagi pemasukan untuk daerah. Saya rasa masih banyak yang harus disiapkan, digali terkait Rancangan undang-undang perubahan ini. Yang menjadi target adalah pada bulan Juli RUU ini sudah selesai,” ucapnya.
Senator asal Kalimantan Timur ini menambahkan jika dirinya ingin memperkuat peranan regulator dalam RUU Perubahan atas UU Pelayaran. Lemahnya peranan pengawasan dari regulator menimbulkan banyak masalah di sektor pelayaran, salah satunya di pelabuhan.
Proses bongkar muat barang yang sulit dengan beban biaya yang tinggi, serta kurangnya pengawasan dan kontrol atas pelabuhan-pelabuhan yang dikelola pihak swasta.
“Memperjelas garis batas antara regulator kemudian operator ini yang menjadi konsen kita juga dalam RUU perubahan ini. Banyak masalah ternyata faktor pengawasan menjadi loss di lapangan, terutama pengawasan terhadap pelabuhan swasta, ada barang masuk dari luar, terkadang tidak terpantau. Jadi memperkuat fungsi regulator juga operator saya rasa cukup penting dalam RUU Perubahan ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Anggota Komite II DPD RI, Anang Prihantoro, menekankan pada pentingnya penegakan integritas dari petugas di sektor pelayaran. Menurutnya, pelaksanaan fungsi pengawasan di sektor pelayaran sangat dipengaruhi oleh integritas dari petugas atau aparat.
“Saya kira integritas aparat di pelabuhan harus baik. Kalau integritasnya baik, kualitas dan hasil pengawasan bisa maksimal. Kedepannya pembangunan di pelabuhan juga baik, serta masyarakat pengguna yang memanfaatkan pelabuhan, merasa betul-betul negara itu hadir, bukan mafia yang hadir,” kata Anggota DPD RI dari Provinsi Lampung ini.
Anang juga berharap agar kedepannya UU Pelayaran dapat mengakomodir keterlibatan perusahaan swasta nasional dalam sektor pelayaran. Daerah banyak memiliki perusahaan swasta yang bekerjasama dengan pemerintah daerah yang dapat dilibatkan dalam usaha di sektor pelayaran, baik di pelabuhan ataupun transportasi. Dirinya mendorong agar pembangunan sektor pelayaran tidak hanya dipegang oleh pemerintah, tetapi juga melibatkan sektor swasta di daerah.
“Soal peran swasta, kita mendorong jangan semua itu pemerintah, swasta juga dilibatkan. Tetapi swasta nasional yang menjadi prioritas kita,” kata Anang.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha Tjahjagama, yang hadir dalam RDPU tersebut, mendukung terhadap RUU Perubahan atas UU Pelayaran ini. Arif mengakui dalam UU Pelayaran ini masih terdapat beberapa sektor yang dapat diperbaiki.
Salah satunya adalah mengenai peningkatan keselamatan pengguna transportasi laut, debirokratisasi di pelabuhan, pengurangan biaya-biaya bongkar muat di pelabuhan, dan juga fungsi pengawasan di sektor pelayaran. (*)