TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Orientasi bagi Anggota DPD RI Terpilih Periode 2019-2024 diharapkan dapat memberikan pengayaaan akan mekanisme kerja DPD RI sehingga kelak lebih siap dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPD RI, Akhmad Muqowam dalam penutupan Orientasi bagi Anggota DPD RI Terpilih Periode 2019-2024 di Hotel Ritz Carlton, Jumat (20/9/2019)
Orientasi ini telah menghadirkan berbagai narasumber yang diharapkan dapat menambah pengetahuan anggota baru terpilih khususnya tentang hubungan antara DPD RI dengan daerah, sehingga akan tercipta hubungan yang lebih baik ke depannya.
"Dipundak bapak dan ibu semuanya perundang-undangan yang berkaitan dengan pembangunan daerah. Oleh karena itu jangan ragu. Memperkuat dan mengoptimalkan fungsi dan kewenangan DPD RI juga merupakan hal penting yang harus diperjuangkan ke depan," ujar senator asal Jawa Tengah ini.
Bupati Nias, Sokhiatulo Laoli menjelaskan DPD RI diharapkan untuk menjadi garda terdepan untuk penggerak penuntasan ketertinggalan daerah.
“DPD dituntut untuk menjadi wadah penyalur aspirasi daerah,” ujarnya.
Lanjutnya, penyerapan aspirasi ini dapat dilakukan dengan membangun komunikasi yang maksimal dengan Kepala Daerah baik Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Baca: Sekjen DPD RI Siap Dukung Pelaksanaan Tugas Anggota DPD RI 2019-2024
Selain itu, menurut Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) ini keberadaan kantor DPD di daerah sejatinya menjadi wadah bagi anggota DPD untuk lebih dekat dengan rakyat.
Bupati Nias yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (ASPEKSINDO) menyebutkan Anggota DPD RI diharapkan untuk pro-aktif pada usulan DAU/DAK/DBH dan membantu sinergitas pembangunan di tingkat pusat dan daerah yang belum berjalan efektif.
Senada dengan Laoli, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengajak DPD RI untuk bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi.
Politisi Partai PDI Perjuangan ini mengusulkan adanya dashboard sistem informasi terintegrasi DPD RI dan Pemda dengan informasi riil time. “Memuat keputusan politik di daerah dan tugas staf DPD untuk mengkompilasi data dashboard,“ ucapnya.
Baca: DPD RI Sahkan Hasil Rekomendasi Calon Anggota BPK RI
Tambahnya, penempatan staf DPD RI di daerah diharapkan membantu memantau, memformulasi dan menyampaikan ke anggota dalam bentuk pertanyaan yang didasarkan pada hasil keputusan pemda.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Habib Ismail Bin Yahya menilai perlu adanya sinergi antara DPD RI dengan pemerintah daerah. DPD RI harus betul-betul memahami kebutuhan dan permasalahan daerah yang diwakilinya. Untuk itu, DPD RI semestinya lebih besar turut ambil bagian pada bidang perencanaan bersama dengan pemerintah daerah. Hal ini penting karena antara perencanaan pembangunan di level paling bawah, kabupaten kota, provinsi hingga pusat harus terhubung dengan baik.
Baca: Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPD RI Melalui Alat Kelengkapan Non Komite
"DPD RI sudah harus terlibat aktif dalam pembahasan rencana program jangka pendek dan jangka menengah, bersama dengan tim perencanaan daerah," ujarnya.
Habib menilai perlu dilakukan revisi terbatas terhadap UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional, dimana ada salah satu pasal yang mengatur keterlibatan DPD RI dalam proses perencanaan di daerah.
"Khususnya dalam hal perancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah," tambahnya.(*)