News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi PP No 17 Tahun 2007 Tak Kunjung Terbit, Polemik Menjelang PON Mengancam Masa Depan Atlet

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keputusan yang diambil Pemerintah tersebut dinilai sangat merugikan dan berdampak negatif bagi upaya pembinaan atlet pada 10 Cabor di seluruh pelosok negeri.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komite III DPD RI berkesempatan mendapatkan penjelasan secara langsung terkait keputusan Pemerintah yang berujung pada tidak di tandingkannya 10 Cabang Olahraga (Cabor) dalam perhelatan PON 2020 di Provinsi Papua. Hal tersebut tertuang saat RDPU Komite III bersama KONI Pusat, Selasa (14/1).

Sebagai catatan, sejalan dengan rekomendasi Senator Jatim, Evi Zainal Abidin, yang tertuang didalam laporan hasil kunjungan serap aspirasi masyarakat dalam rangka kegiatan reses Anggota Komite III di KONI Kota Malang dan Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) UM, KONI Pusat pun mendesak Pemerintah agar segera menerbitkan revisi Perpres No 17 tahun 2007 tentang Penyelenggara PON.

Evi menambahkan bahwa dalam kunjungan reses tersebut juga terungkap bahwa insan keolahragaan Jatim memprediksi bahwa Jatim terancam akan kehilangan kurang lebih 47 medali dengan tidak ditandingkannya 10 Cabor tersebut. “Kesempatan untuk dapat meraih prestasi dan mendulang medali di perhelatan PON 2020 bagi atlet-atlet Jatim yang teramputasi diawal proses ini harus bisa dibuka luas kembali,” ucap Evi.

Tidak kalah penting juga, lanjut Evi, ia menilai keputusan yang diambil Pemerintah tersebut sangat merugikan dan berdampak negatif bagi upaya pembinaan atlet pada 10 Cabor di seluruh pelosok negeri. Tidak hanya anggaran pembinaan selama 4 tahun ini yang akan menjadi sia-sia. “Lebih utama lagi adalah masa depan atlet-atlet pada 10 cabor tersebut menjadi suram karena keputusan itu berdampak drastis pada semangat latih dan kompetisi mereka dikarenakan merasa mendapati putusnya saluran sarana prestasi diajang kompetisi nasional,” lontarnya.

Sementara itu, Ketua KONI Pusat Marciano Norman menjelaskan hal tersebut tidak hanya sebagai jalan penyelesaian atas polemik tidak di tandingkannya 10 Cabor tersebut. Namun revisi yang diharapkan juga akan memberikan payung hukum untuk rencana pelaksanaan PON 2024 yang sejatinya akan dihelat di dua provinsi yaitu Aceh dan Sumut.

Marciano menambahkan bahwa KONI telah mempunyai rencana jika kemudian ternyata revisi PP No 17 tahun 2007 tidak juga diterbitkan oleh Pemerintah, yaitu akan digelarnya perhelatan olahraga tingkat nasional untuk 10 Cabor dimaksud. “Saya menyambut baik keputusan KONI Pusat ini, dan meyakini insan keolahragaan dan atlet-atlet Jawa Timur pun demikian,” ujar Evi.

Lebih lanjut, Anggota Komite III DPD RI ini juga sepakat untuk bersama-sama mendesak Pemerintah untuk segera menerbitkan revisi PP 17 tersebut. Bahkan, KONI Pusat berkeyakinan jika revisi tersebut terealisasi maka besar kemungkinan Jawa Timur juga akan menjadi bagian dari Provinsi tuan rumah PON 2020 ini. “Bagi Saya nasib masa depan keolahragaan nasional harus menjadi prioritas bersama dan sebagai bonusnya Jatim lah yang akan tampil sebagai juara umumnya,” seloroh Evi sambil tersenyum menandahkan semangatnya sebagai dukungan untuk masyarakat Jawa Timur. (NFM*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini