News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komite I DPD RI: Negara Perlu Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Audiensi antara Komite I DPD RI dengan Jaringan Informal Pemerhati Isu Masyarakat Adat untuk membahas kebutuhan pengesahan RUU Masyarakat Adat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kendati konstitusi dan sejumlah UU telah menjamin hak masyarakat hukum adat, tapi praktiknya ketentuan itu belum dipenuhi. Masih banyak masyarakat hukum adat yang kehilangan wilayahnya karena masuk dalam wilayah konsesi seperti perkebunan dan pertambangan. Hak-hak masyarakat hukum adat masih terancam dan belum mendapat perlindungan yang memadai.

Hal tersebut dibahas pada audiensi antara Komite I DPD RI dengan Jaringan Informal Pemerhati Isu Masyarakat Adat untuk membahas kebutuhan pengesahan RUU Masyarakat Adat yang pada tahun 2020 ini masuk dalam prolegnas prioritas, di ruang rapat Komite I DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/1).

“Selama ini peraturan perundang-undangan mengenai masyarakat adat cenderung menitikberatkan pada sisi subyek masyarakat adat yaitu pengaturannya, sedangkan DPD RI memfokuskan kepada obyek dari masyarakat adat itu sendiri, yaitu hak-hak yang melekat pada masyarakat adat,” Ujar Ketua Komite I Teras Narang di sela memimpin rapat.

Ditinjau dari substansinya, RUU tentang perlindungan hak masyarakat adat inisiatif dari DPD RI memuat empat arah utama. Pertama RUU tersebut harus berpedoman pada UUD NRI Tahun 1945, memfokuskan pada obyeknya yaitu keberagaman hak-hak masyarakat adat, memperhatikan mekanisme perlindungan utamanya hak masyarakat adat yang bersifat publik dan privat, juga mengoptimalkan kelembagaan yang ada tanpa membentuk lembaga baru melalui Menteri Koordinator.

“Agar efektif dalam RUU itu perlu mengoptimalkan peran Kementerian Kordinator yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perlindungan hak masyarakat adat dengan mengkordinirkan seluruh kementerian yang menyelenggarakan urusan tersebut,” lanjutnya.

Pusat Kajian Etnografi Komunitas Adat (PUSTAKA) R. Yando Zakaria memaparkan tiga alasan perlunya RUU Hak Masyarakat Adat segera disahkan oleh pemerintah.

“Ada tiga alasan, pertama secara yuridis masyarakat adat itu disebutkan dalam konstitusi UUD 1945 dan menjadi salah satu sumber hukum nasional, secara filosofis tidak seluruh urusan kehidupan sehari-hari warganegara harus diatur oleh negara dan punya kemampuan mengurus dirinya sendiri, kemudian secara sosiologis Indonesia adalah masyarakat majemuk, negara harus turun tangan mengatur keseimbangan tatanan masyarakat majemuk itu,” jelas Yando.

Sementara itu, Senator Kalimantan Barat Maria Goretti menegaskan bahwa RUU Masyarakat Adat harus segera disahkan dan sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat adat.

“Saya melihat sekarang ini bola ada di pemerintah untuk menyetujui RUU ini, bukan di legislatif lagi karena sudah dibahas tiga periode. Saya tekankan, jika negara tidak hadir untuk melindungi masyarakat adat, siapa lagi yang mampu, masyarakat adat sangat membutuhkan pengakuan dari pemerintah,” pungkas Maria. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini