News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Catatan Kritis Komite III DPD RI Terhadap Penanganan Pandemi Covid-19

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Dalam rangka upaya percepatan, pencegahan, penanganan, dan kewaspadaan terhadap penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), Komite III DPD RI sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI yang salah satu lingkup tugasnya dalam bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, memandang perlu untuk menyampaikan beberapa hal yaitu pada tanggal 11 Maret 2020, World Health Organization (WHO) menetapkan Covid-19 sebagai pandemi yang telah mewabah keseluruh Negara di dunia.

Dalam rangka percepatan pencegahan, penanganan, dan kewaspadaan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Komite III DPD RI memandang perlu peningkatan koordinasi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai wujud utama dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Berkenaan dengan hal tersebut, beberapa catatan kritis terkait upaya antisipasi, pencegahan, dan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19 di Indonesia, diantaranya yaitu Pemerintah harus memberikan perhatian serius dan prioritas terhadap kesehatan masyarakat dan keselamatan warga negara diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai upaya antisipasi, pencegahan, dan kewaspadaan terhadap penyebaran serta percepatan penanganan Covid-19, Komite III DPD RI meminta Gugus Tugas Penanganan Covid-19 melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk segera mendistribusikan rapid test, hand gun thermometer, mesin polymerase chain reaction (PCR), ventilator, masker N95, face shield dan alat pelindung diri (APD) lengkap, kepada semua rumah sakit rujukan Covid-19 di seluruh Indonesia.

Pembagian dan kejelasan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus dipertegas. Hal ini penting karena pemerintah daerah sampai saat ini merasa kebingungan untuk bertindak, sampai-sampai ada kepala daerah yang sudah memblokir pintu masuk di wilayahnya (karantina wilayah terbatas) sebagai upaya untuk memastikan kesehatan masyarakat dan keselamatan warganya.

PP Nomor 21 Tahun 2020 hanya menegaskan bahwa apabila daerah ingin memberlakukan karantina wilayah, harus berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan dengan pertimbangan dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas, namun dalam hal ini Pemerintah Pusat semestinya tidak memberikan beban dan tanggungjawab terkait pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat kepada Pemerintah Daerah.

Sosialisasi terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah harus lebih dipercepat dan dilakukan secara masif agar pemerintah daerah dan masyarakat dapat menerimanya dengan cepat, jelas, dan pasti.

Informasi terkait penanganan pandemi Covid-19 yg tidak optimal. Pemda dan masyarakat membutuhkan pengetahuan yang jelas dan benar dari 1 sumber informasi yg ditunjuk agar semua tidak lagi termakan informasi² yang sangat terbuka saat ini melalui media sosial yg terkadang ada yg tidak benar dan menyesatkan.

Terkait kebijakan pembatasan jarak sosial (social distancing) dan pembatasan jarak fisik (phyisical distancing), diperlukan ketegasan aparat penegak hukum terhadap masyarakat yang melanggar/tidak disiplin. Kebijakan ini sebaiknya dibarengi dengan kebijakan karantina wilayah (UU 6/2018). Hal penting juga terkait dengan ini adalah perlu segera ditetapkan daerah-daerah yang masuk dalam kategori merah, kuning, dan hijau agar masyarakat mengetahui dan dapat menjaga keselamatannya.

Terkait dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, pemerintah telah mengalokasikan tambahan anggaran kesehatan sebesar Rp.75 trilyun dan Rp.110 trilyun bagi anggaran perlindungan sosial. Komite III yang membidangi kesehatan dan perlindungan sosial dorongan kepada pemerintah untuk secepatnya mempersiapkan aturan-aturan turunan secara teknis yg juga diamanatkan oleh Perppu ini (berupa Perpres). Jangan sampai dalam kondisi kedaruratan semacam ini birokrasi pemerintah menjadi penghambat eksekusi dari belanja negara demi keselamatan nyawa warga negara.

Komite III DPD RI berkomitmen untuk tetap melaksanakan fungi pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan UU terkait dengan penanganan Pandemi Covid-19 ini agar kebijakan dapat tepat sasaran dan berhasil guna bagi daerah dan masyarakat (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini