TRIBUNNEWS.COM - Rapat Kerja (Raker) antara Komite I DPD RI dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar pada hari ini (22/04) berakhir setelah 4 jam lebih digelar melalui telekonferensi.
Raker tersebut mengagendakan pembahasan regulasi dan implementasi kebijakan atas desa selama pandemi Covid-19. Dalam Raker ini dipimpin langsung oleh Ketua Komite I DPD RI, Dr. Agustin Teras Narang, yang didampingi oleh Wakil Ketua Dr. Abdul Kholik, Jafar Alkatiri, dan Fachrul Razi. Sejumlah anggota Komite I DPD RI juga turut hadir dari daerah pemilihannya masing-masing.
Turut hadir dalam raker tersebut mendampingi Mendes PDTT diantaranya Wakil Mendes PDTT, Budi Arie Setiadi dan Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Anwar Sanusi.
Dalam raker tersebut, menghasilkan 5 poin kesimpulan. Satu diantaranya yakni Komite I DPD RI mendesak pemerintah untuk memastikan percepatan penyaluran Dana Desa tahun 2020.
“Masih banyak desa yang belum menerima Dana Desa 2020 ini. Kami mendesak pemerintah segera lakukan percepatan pencairan Dana Desa mengingat kondisi saat ini adalah kondisi luar biasa sebagai dampak dari Covid-19”, ucap pimpinan rapat yang juga Ketua Komite I DPD RI Dr. Agustin Teras Narang.
Berikut 5 poin kesimpulan raker Komite I DPD RI dengan Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar:
1. Komite I DPD RI meminta Kemendes PDTT RI untuk menyederhanakan regulasi yang berkaitan dengan pemanfaatan Dana Desa untuk penanganan Covid-19 khususnya Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020 (business not as usual) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Komite I DPD RI mendesak Pemerintah dalam hal ini Kementerian Desa PDTT RI untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar melakukan percepatan penyaluran dan pencairan Dana Desa tahun 2020.
3. Komite I DPD RI meminta Kemendes PDTT RI untuk memastikan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) tepat sasaran dengan melibatkan kelompok miskin, penganggur, setengah penganggur dan kelompok marjinal lainnya; memastikan pelaksanaan BLT agar tepat waktu dan tepat sasaran serta melibatkan pemangku kepentingan di Desa; serta memastikan kedua hal tersebut dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa (musdes) sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
4. Komite I DPD RI dan Kemendes PDTT RI sepakat untuk mendorong kesepahaman antara Badan Pemeriksa Keuangan RI, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan RI, dan Inspektorat terkait pemanfaatan Dana Desa untuk Covid19.
5. Komite I DPD RI sepakat dengan Kemendes PDTT RI untuk saling bersinergi dalam rangka pelaksanaan program-program penanggulangan Covid-19 di desa. (*)