News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BKSP DPD RI: Perdagangan Karbon dengan Norwegia Momentum Pembangunan Berbasis Lingkungan

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI).

TRIBUNNEWS.COM - Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) menyambut baik keputusan pemerintah Norwegia untuk memberikan pembayaran pertama perdagangan karbon (Carbon trading) kedua negara sebesar USD 56 Juta atau sebesar Rp813,3 Milyar kepada Indonesia. 

Pada tanggal 3 Juli 2020, Pemerintah Norwegia melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Iklim mengumumkan akan memberikan pembayaran berbasis hasil dari skema kerja sama REDD+ (Reduction of Emissions from Deforestation and Forest Degradation) atau Pengurangan Emisi dari Penggundulan Hutan dan Penurunan Fungsi Hutan yang ditandatangani kedua negara pada tanggal 26 Mei 2010 di Oslo, Norwegia.

"Kami menyambut baik pengumuman pemerintah Norwegia tersebut, ini membuktikan kerja sama internasional kedua negara memiliki manfaat konkrit kepada negara dan daerah," kata Ketua BKSP DPD RI, Gusti Farid Hasan Aman, senator anggota DPD RI dari dapil Kalimantan Selatan.

Dalam kerja sama perdagangan karbon tahun 2010 tersebut, Indonesia akan mendapat USD 1 Milyar atau 6 Milyar Krona Norwegia (NOK) apabila berhasil mengurangi emisi melalui skema REDD+. Indonesia diharapkan berkomitmen untuk mengurangi ekploitasi sektor kehutanan dan lahan.

Perdagangan karbon yang diharapkan dicapai sebesar 4,8 juta ton CO2e (karbondioksida) untuk periode 2106-2017, setelah dilakukan penilai independen Norwegia ternyata mencapai 11,2 juta ton CO2e. Saat ini harga per ton perdagangan karbon adalah USD 5 atau Rp. 72.617/ton.

"Isu kehutanan sangat kompleks, namun Indonesia menunjukkan mampu untuk membuat kebijakan pro-lingkungan apabila mendapat dukungan dunia internasional, jadi bukan komitmen sepihak saja dari sebuah negara," kata Dr. Richard Hamonangan Pasaribu, Wakil Ketua BKSP DPD RI dari dapil Kepulauan Riau.

Dana Norwegia tersebut akan dimasukkan ke sebuah badan yang telah dibentuk Indonesia pada bulan Oktober 2019 yang lalu, yaitu Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), yang dibentuk untuk mengelola dana-dana lingkungan (environmental funds).

"Sebagai negara kepulauan terbesar dan memiliki hutan tropis yang luas, Indonesia memiliki cadangan karbon yang penting dalam menghadapi perubahan iklim," kata Tubagus Ali Ridho Azhari, Wakil Ketua BKSP DPD RI dari dapil Banten.

Sebagai salah satu penandatangan Perjanjian Paris mengenai Perubahan Iklim, Indonesia menyatakan siap untuk menurunkan emisi GRK (Gas Rumah Kaca) sebesar 29% dengan upaya sendiri dan 41% dengan bantuan internasional.

"Kami berharap komitmen negara sahabat seperti Norwegia dapat diikuti oleh negara-negara lain. Degradasi hutan, perubahan iklim, perlu komitmen global, pembiayaan dan pengembangan teknologi ramah lingkungan yang berkelanjutan," kata Wa Ode Rabiah Al Adawiyah, Wakil Ketua BKSP DPD RI dari dapil Sulawesi Tenggara.

Perjanjian Paris mengenai Perubahan Iklim telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016, yang berarti komitmen Indonesia terkait penurunan emisi, pengendalian hutan, dan perubahan iklim telah berada pada level undang-undang dan menjadi subyek pengawasan parlemen Indonesia.

"Kami berharap dana-dana lingkungan hidup tersebut dapat dikelola untuk mengembangkan sektor kehutanan berkelanjutan. Di sektor kayu misalnya, kita berhasil mengembangkan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) sebelum diekspor ke Uni Eropa. Jadi, kita mampu melakukan pembangunan berbasis lingkungan, dan akan tercapai lebih cepat apabila ada komitmen bilateral dan multilatera nyata mengenai perubahan iklim," kata Gusti Farid Hasan Aman mengakhiri pernyataannya kepada media. (*) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini