TRIBUNNEWS.COM - Universitas Diponegoro (Undip) mengukuhkan Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin, sebagai Guru Besar di bidang Ilmu Hukum Pidana. Syarifuddin dinilai memiliki kompetensi yang unggul sebagai seorang praktisi dan teoritisi ilmu hukum pidana yang berguna bagi Fakultas Hukum Undip.
Sejumlah tokoh nasional hadir dalam acara tersebut. Dan undangan hanya terbatas 30 orang tamu kehormatan beserta keluarga.
"Saya mengucapakan Selamat dan Sukses serta rasa bangga kepada Ketua Mahkamah Agung, Bapak Profesor Muhammad Syarifuddin atas pengukuhan sebagai Guru Besar di bidang Ilmu Hukum Pidana di UNDIP. Beliau telah banyak mengembangkan pemikiran dan langkah-langkah progresif dan inovatif yang menunjukkan kapasitas dan kompetensinya yang luar biasa di bidang Ilmu Hukum Pidana di Indonesia," ucap Sultan B. Najamudin
Sultan menambakan bahwa dirinya mengaku sering diskusi dengan Ketua MA Profesor Muhammad Syarifuddin di Jakarta.
“Saya sering sekali diskusi dan bertemu setiap minggu dengan Prof. Muhammad Syarifuddin berdiskusi mengenai isu Kebangsaan, Hukum dan Tata Negara, Daerah dan Pusat hingga hal olahraga. Beliau sangat dekat sekali dengan saya dan keluarga di Bengkulu. Saya anggap beliau sebagai orang tua, mentor dan sahabat. Sosok beliau sangat rendah hati, santun, berwawasan luas dan bersahabat. Saya belajar banyak dari beliau dan keluarga,” ujar Sultan, Senator asal Bengkulu ini.
Sultan menuturkan bahwa Ketua Mahkamah Agung Profesor Syarifuddin telah menginisiasi keluarnya pedoman pemidanaan bagi pelaku tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara melalui penerbitan Peraturan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020.
Ia mengungkapkan bahwa peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah peraturan yang sangat subtansial dan patut diapresiasi oleh semua pihak.
“Saya kira langkah beliau sebagai Ketua MA adalah langkah progresif yang ingin memberikan pedoman pemidanaan yang proporsional, akuntabel, rasional, dan berkeadilan. Dalam Perma ini dibuat pengkategorian nilai kerugian keuangan negara menjadi paling berat, berat, sedang, dan ringan,” tegas Sultan
"Kategorisasi ini diharapkan Hakim memiliki kesamaan ukuran, sehingga mengurangi kemungkinan munculnya disparitas pemidanaan," ucap Sultan
Sultan mengungkapkan bahwa semasa menjadi Ketua MA, Prof. Dr. Syarifuddin berhasil mengembangkan sistem peradilan daring (online) dalam perkara pidana lewat Perma Nomor 4 Tahun 2020.
“Pada saat sekarang ini, Indonesia sedang berjuang melawan virus covid-19, sistem ini mampu meminimalisasi kontak antarpihak pihak yang terlibat dalam persidangan perkara pidana yang berpotensi menyebarkan covid-19. Ini adalah langkah yang tepat, efektif dan efisien,” ucap Sultan.
Terakhir, Sultan memberikan testimoni bahwa selama beliau berkarir, Prof. Dr. Syarifuddin juga memiliki keterlibatan dalam pengembangan berbagai sistem aplikasi peradilan yang menunjang misi pembaruan peradilan modern di Indonesia.
“Beliau sebagai pionir dari pengembangan aplikasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu, pengembangan Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIPERMARI), dan pengembangan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS),” tutup Sultan B. Najamudin, Wakil Ketua DPD RI ini. (*)