TRIBUNNEWS.COM - Himpunan Psikolog Indonesia (HIMPSI) berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Praktik Psikologi segera disahkan. Aspirasi ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal HIMPSI Pusat, Dr Andik Matulessy, saat bertemu dengan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam kegiatan reses di Surabaya, Selasa (16/2/2021) kemarin.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Majelis Psikologi Wilayah Jawa Timur, Laila Saleh Marta' serta Jajaran Pengurus HIMPSI Jawa Timur beserta anggota, di antaranya Nurul Indah Susanti.
Andik Matulessy mengungkapkan bahwa RUU yang saat ini dalam proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) tersebut sangat penting bagi tenaga psikologi dan profesi psikologi di seluruh Indonesia.
“Sesuai dengan hasil Rapat Kerja HIMPSI ke II pada tanggal 19 Desember 2020, kami berharap RUU Praktik Psikologi dapat segera disahkan pada Sidang DPR RI Tahun 2021 ini, sehingga ada pengakuan legal dari negara terhadap keberadaan profesi psikologi di Indonesia,” ujar Andik.
Selain sebagai legalitas profesi psikolog, Undang-Undang itu nantinya juga memberi perlindungan kepada masyarakat atas pelayanan praktik psikologi dan perlindungan terhadap psikolog asing yang telah mulai masuk, sehingga pelayanan praktik psikologi di Indonesia semakin baik.
“Dalam RUU Praktik Psikologi menyatakan bahwa Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) sebagai satu-satunya organisasi profesi psikologi di Indonesia sampai saat ini dan yang menginisiasi RUU Praktik Psikologi ini,” katanya.
Lebih lanjut Andik mengungkapkan, HIMPSI telah berdiri sejak tahun 1959. Saat ini HIMPSI telah memiliki 15.985 anggota yang tersebar di 34 HIMPSI Wilayah (Provinsi) dan 18 Asosiasi/Ikatan Minat Keilmuan dan Praktik Psikologi.
HIMPSI juga sudah terafiliasi dengan organisasi internasional di level ASEAN, yaitu ASEAN Regional Union of Psychological Societies, dan di level Asia Pasifik, yaitu Asia Pasific Psychological Alliance dan level internasional (International Union of Psychological Sciences).
“Oleh karena itu kami mengajukan agar HIMPSI dapat ditetapkan secara eksplisit sebagai organisasi profesi dari Tenaga Psikologi, seperti halnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Undang Undang tentang Praktik Kedokteran dan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) di Undang Undang tentang Keinsinyuran,” tambahnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, LaNyalla mengatakan akan menyampaikan ke Pimpinan DPD RI di Jakarta. Ia juga akan meminta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) di DPD RI untuk menyampaikan ke Badan Legislasi DPR RI.
“Saya berterima kasih pada HIMPSI dan anggotanya di Jawa timur yang telah menyampaikan aspirasinya di saat saya turun ke daerah. Apalagi RUU Praktik Psikolog ini menjadi salah satu agenda Prolegnas. Atas aspirasi tersebut, maka akan kami tindaklanjuti di Senayan,” pungkas LaNyalla.(*)