News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CSIRT Akan Dibentuk di DPD RI, Ketua Komite I: Langkah Awal Penanganan Keamanan Siber

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komite I DPD RI H. Fachrul Razi MIP.

TRIBUNNEWS.COM - Tim Computer Security Incident Response Team (CSIRT) yang digagas Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), rencananya akan dibentuk di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Nantinya tim tersebut akan bertanggung jawab untuk menerima, meninjau, dan menanggapi laporan dan aktivitas insiden keamanan siber.

Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi mengungkapkan, dengan adanya tim tersebut, dapat mendeteksi ancaman atas arsitektur keamanan informasi didalam tubuh DPD.

"Dengan adanya tim CSIRT di dalam DPD, akan melakukan pencegahan insiden dengan cara terlibat aktif pada penilaian dan deteksi ancaman, perencanaan mitigasi, dan tinjauan atas keamanan informasi," ujar Fachrul Razi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/3/2021).

Senator dari Aceh ini menjelaskan, secara umum CSIRT menyediakan Point of Contact (PoC) Tunggal untuk pelaporan, melakukan identifikasi dan analisa terhadap apa yang terjadi termasuk dampak dan ancaman.

"Sistem ini disiapkan untuk memperbaiki dan mengamankan sistem siber. Dengan adanya CSIRT ini, kami harapkan keamanan pengguna sistem siber dapat betul-betul terproteksi," jelasnya.

Lebih jauh dia berharap, dengan semakin banyaknya CSIRT yang terbentuk pada sektor pemerintah, diharapkan ini dapat membangun kemandirian dan kesiapan dalam menghadapi ancaman insiden siber serta berkontribusi langsung dalam menjaga keamanan siber di Indonesia.

"Serangan siber dapat dikategorikan menjadi kriminal biasa, kriminal luar biasa dan perang siber bergantung dari tujuan dan intensitas serangan tersebut tanpa terbatas pada pembagian spektrum waktu dimasa damai, krisis atau dalam keadaan perang," tutupnya.

Sebagai informasi, pembentukan CSIRT merupakan salah satu program prioritas nasional yang dituangkan dalam Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024.

Serangan siber yang menyasar Indonesia selama tahun 2020 mencapai 423 juta kali. Angka tersebut berdasarkan Data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Jumlah tersebut naik tiga kali lipat dibandingkan periode sama pada tahun lalu. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini