TRIBUNNEWS.COM - Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo atau Jokowi telah melantik jajaran direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan periode 2021–2026 pada Senin (22/2/2021) lalu.
Dilantiknya delapan direksi itu, menyusul terbitnya Keppres 37/P 2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi BPJS Kesehatan Masa Jabatan Tahun 2021–2026.
Jokowi menunjuk secara langsung Ali Ghufron Mukti sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan periode 2021–2026. Adapun, kursi pemimpin tujuh direktorat di BPJS Kesehatan akan dipilih oleh para direksi secara mandiri.
Menanggapi hal ini, Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) berharap jajaran direksi baru BPJS ini bisa meningkatkan kualitas pelayanan. Dikatakan, Wakil Ketua III Komite III DPD RI, HM Fadhil Rahmi Lc, pengembangan layanan harus berorientasi kepada kepentingan peserta.
"Jaminan kesehatan merupakan permasalahan yang sangat rumit dalam prosedur dan teknis pelaksanaannya. Komite III setuju jika pemerintah berkomitmen mewujudkan jaminan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh penduduk Indonesia," ujar Fadhil dalam keterangannya, Kamis (4/3/2021).
"Kami juga menyambut baik terpilihnya jajaran dewan pengawas dan direksi BPJS Kesehatan. Jajaran direksi harus segera membuat gebrakan untuk fokus pada keberlanjutan dan kualitas program jaminan kesehatan nasional (JKN)," tambahnya.
Senator asal Aceh itu menambahkan, aspek kepesertaan menjadi isu utama yang perlu menjadi perhatian Ali Ghufron Mukti, selaku Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan jajarannya.
"Mengejar target kepesertaan menjadi pekerjaan rumah yang tidak mudah bagi direksi baru. Sekarang baru 82% penduduk yang menjadi peserta JKN, masih terdapat 17,9 % atau 48,6 juta penduduk yang belum menjadi peserta," tuturnya.
Selain itu, Fadhil juga meminta seluruh pihak khususnya Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN mengawasi kinerja BPJS Kesehatan melalui penilaian capaian kinerja BPJS Kesehatan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengesahan Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahunan BPJS, dan Peraturan Pemerintah Nomor 88 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS.
"Kita sudah mendengar dan menyaksikan semrawutnya pelayanan kesejatan BPJS serta simpang siur mekanisme yang harus ditempuh pasien. Komite III mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawasi dan memberikan masukan yang baik untuk memaksimalkan pelayanan kesehatan," jelasnya.
Disisi lain, Fadhil juga meminta masyarakat kususnya warga Aceh untuk lebih memperhatikan protokol kesehatan (prokes), mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir. Apalagi, mulai terdeteksi mutasi virus corona varian asal Inggris B.1.1.7 sudah masuk di Tanah Air.
"Yang pasti wabah Covid-19 ini belum usai. bahkan secara nasional masih memiliki kasus baru, dan sudah terdeteksi ada kasus mutasi baru. Oleh sebab itu, kami meminta masyarakat untuk tetap taat pada protokol kesehatan," imbuhnya. (*)