News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diklaim Bisa Bunuh SARS-CoV-2, Ketua DPD RI Minta Ivermectin Diuji Klinis

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mattalitti.

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah kabar mengejutkan sekaligus kontroversi mengenai obat yang bisa membunuh virus SARS-CoV-2, penyebab Covid-19, turut dipantau Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mattalitti. Ia meminta obat bernama Ivermectin itu diuji klinis terlebih dahulu untuk membuktikan keampuhannya.

LaNyalla mengatakan, munculnya nama obat Ivermectin adalah buntut dari pencarian obat untuk mengatasi penyakit Covid-19.

"Banyak pihak yang mengklaim telah menemukan obat Covid-19 namun justru memicu kontroversi, untuk itu perlu dilakukan uji klinis, termasuk Ivermectin," tuturnya, Sabtu (6/3/2021).

Ivermectin sendiri adalah obat anti-parasit yang disetujui Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat. Obat ini terbukti efektif secara in vitro terhadap beragam virus termasuk virus HIV, Dengue, Influenza, dan Zik.

"Dalam penelitian dan studi kolaboratif obat anti-parasit, diketahui jika Ivermectin cukup ampuh untuk mengatasi infeksi parasit pada manusia, seperti cacing gelang. Ivermectin sudah ada di pasaran dan disebut dapat membunuh SARS-CoV-2 dalam waktu 48 jam. Hal terakhir inilah yang harus kita buktikan," tukas Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu.

Menurut Senator asal Jawa Timur itu, di beberapa negara obat ini telah digunakan. Harganya murah tapi efektif.

Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu menilai pemerintah perlu mempertimbangkan penggunaan Ivermectin untuk pengobatan.

"Kita juga dapat melakukan uji klinis terhadap obat ini, kita memiliki perangkatnya. Asalkan pemerintah bersedia. Jika teruji secara klinis, tidak ada salahnya Ivermectin digunakan di Tanah Air untuk memutus pandemi Covid-19," katanya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini