TRIBUNNEWS.COM - Kementerian ESDM, rencananya akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terkait hilirisasi batubara. Dalam Permen tersebut, menerangkan pokok besar terkait tencana pemberian insentif berupa royalti sebesar nol persen guna kegiatan peningkatan nilai tambah batubara.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin meminta Kementerian ESDM untuk segera merealisasikan Permen tersebut. Sebab, menurut senator muda ini, akan menarik investor-investor dalam industri batubara.
"Saya sangat mendukung Permen tersebut, malahan saya meminta untuk segera merealisasikannya. Dengan adanya, Permen tersebut memiliki nilai insvestasi yang signifikan. Kemudian menghasilkan produk yang dapat mendukung kemandirian energi dan pemenuhan bahan baku industri dalam negeri," ujar Sultan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/3/2021).
Senator dari Dapil Bengkulu ini menjelaskan, program hilirisasi batubara coal to Dimethyl Ether (DME)ini menjadi subtitusi dari bahan baku elpiji yang selama ini masih impor. Dengan begitu, produk yang dihasilkan dapat mendukung kemandirian energi dan pemenuhan bahan baku industri dalam negeri.
"Program penghiliran yang mendapat insentif tersebut merupakan program penghiliran yang memiliki nilai investasi yang signifikan, serta menghasilkan produk yang dapat mendukung kemandirian energi dan pemenuhan bahan baku industri dalam negeri," jelas mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini.
Selain itu, harap Sultan, pemerintah juga tengah menyiapkan formula harga khusus batu bara untuk penghiliran dengan konsep cost plus margin yang digunakan hampir serupa dengan formulasi harga khusus batu bara untuk pembangkit listrik (PLTU) mulut tambang.
"Ketentuan harga khusus terebut telah dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Pelaksanaan Kegiatan Pengusahaan Pertambangan Minerba yang saat ini sedang masuk dalam proses finalisasi di Kementerian Sekretariat Negara," tandas kader jebolan HIPMI ini.
Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan aturan turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi itu terkait sektor energi dan pertambangan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Regulasi tersebut satu di antaranya mengatur pemberian insentif royalti 0 persen untuk komoditas batubara yang digunakan dalam kegiatan Peningkatan Nilai Tambah (PNT) alias hilirisasi batubara di dalam negeri.
Pengenaan royalti sebesar 0 persen dikenakan terhadap volume batubara yang digunakan dalam kegiatan PNT batubara. Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan PNT batubara, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan akan itu diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM. (*)