News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terkait Standar Harga Satuan Regional, Bapemperda Kabupaten Majene Audiensi Ke PPUU DPD RI

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Audiensi Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat dengan agenda konsultasi terkait Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Rabu (17/3).

TRIBUNNEWS.COM - Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI menerima audiensi dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat dengan agenda konsultasi terkait Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Rabu (17/3).

Ketua Bapemperda Abdul Wahab menyampaikan aspirasi terkait permasalahan yang dialami oleh anggota DPRD Kabupaten Majene terkait keberadaan Perpres No. 33 Tahun 2020 tersebut.

Menurutnya ketentuan terkait satuan harga dalam perpres tersebut tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, sehingga menyulitkan para anggota DPRD saat menjalankan tugasnya.

Ia mencontohkan ketika dirinya sampai di Makassar setelah melakukan perjalanan dinas jam 2 pagi tetapi tidak bisa menyewa penginapan di Makassar karena menurut perpres tersebut, ia diharuskan sudah dihitung sampai di Majene, sehingga sudah tidak ditanggung biayanya.

“Pada posisi itu, ketika jam 2 kita tiba ke Makassar dan dipaksa untuk kembali ke daerah, tidak ada transportasi yang siap pada posisi jam itu. Secara otomatis kita pasti menunggu, sangat repot sekali. Mau menginap tidak bisa ditanggung, sudah lewat hari,” ucapnya.

Terkait ketidaksesuaian ketentuan dari Perpres No. 33 Tahun 2020 dengan kondisi di lapangan, Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Majene Basri Mallilingang, berharap agar bisa disempurnakan melalui peraturan di daerah, baik itu peraturan bupati ataupun peraturan gubernur untuk menyesuaikan kondisi di setiap daerah.

Wakil Ketua PPUU DPD RI Ajbar mengatakan jika Perpres No. 33 Tahun 2020 ini dibentuk dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Terkait kondisi di daerah yang berbeda-beda, Ajbar menjelaskan bahwa kepala daerah dapat menetapkan standar harga satuan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kepala daerah dapat menetapkan Peraturan Kepala Daerah untuk menetapkan standar harga satuan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan amanat dari Perpres tersebut,” kata Senator dari Sulawesi Barat ini.

Ajbar menilai permasalahan yang muncul terkait perpres ini adalah ketidaksesuaian substansi. Norma Perpres tentang Standar Harga Satuan Regional ini tidak sesuai dengan amanat pembentukannya dalam ketentuan Pasal 49 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Nomor 5). Perpres ini juga berpotensi bertentangan dengan konsep otonomi daerah.

Hal itu dilandasi oleh pemikiran bahwa desentralisasi dan otonomi daerah pada dasarnya merupakan upaya pemberdayaan daerah dalam rangka mengelola pembangunan di daerahnya. Khusus bidang keuangan, setiap daerah harusnya mempunyai hak dan kewajiban untuk mengatur dan melaksanakan sendiri urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah yang bersangkutan.

“Efektivitas standar biaya dalam menghasilkan kualitas kinerja yang lebih baik bagi peningkatan standar pelayanan harusnya bisa dipertimbangkan tidak hanya dari standasisasi biaya," jelasnya.

Sementara itu, Ketua PPUU DPD RI Badikenita Br Sitepu, mengatakan bahwa permasalahan terkait standar harga satuan di daerah juga dialami oleh beberapa daerah lain di Indonesia.

Oleh karena itu, dirinya menggagas adanya sebuah pembahasan dengan DPRD-DPRD di seluruh Indonesia untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Sehingga kedepannya setiap anggota DPRD tetap bisa menjalankan tugasnya dalam memberikan pelanyanan kepada masyarakatnya dengan baik.

“Mungkin perlu diagendakan bagaimana PPUU mengundang beberapa Bapemperda di provinsi, atau bisa lewat webinar. Dan itu bisa dilakukan per regional. Semangatnya adalah mengurangi tumpang tindih beberapa regulasi dan mengharmonisasikan beberapa regulasi pemerintah pusat dengan daerah,” kata Badikenita yang juga Senator dari Sumatera Utara ini. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini