TRIBUNNEWS.COM - Komite IV menilai aspek pengawasan anggaran dana Otsus dinilai masih lemah. Selama ini, pemerintah pusat belum melakukan pendampingan yang memadai terkait tata kelola Dana Otsus. Hal itu terungkap saat Komite IV DPD RI melaksanakan kegiatan kunjungan kerja (Kunker) ke Provinsi Papua Barat, Minggu, (21/ 03/2021).
“Anggaran untuk daerah khusus semestinya dikelola dan diawasi dengan cara khusus begitu pula dengan desain pengawasan dananya," ujar Sukiryanto.
Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan dalam rangka Pertimbangan atas Pelaksanaan Dana Otonomi Khusus Papua Tahun 2020 dan Program Tahun 2021. Rombongan Komite IV DPD RI dipimpin oleh Ketua Komite IV H. Sukiryanto serta didampingi Wakil Ketua Hj. Elviana, Wakil Ketua Novita Anakotta.
Komite IV DPD RI melihat bahwa Rancangan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua yang sedang disiapkan pemerintah sebaiknya diarahkan untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan pengelolaan Dana Otsus untuk memastikan akuntabilitasnya.
Amirul Tamim, Senator asal Sulawesi Tenggara mengapresiasi capaian pembangunan di Papua Barat. “Kemajuan Papua Barat cepat sekali dibandingkan beberapa tahun lalu, meskipun belum sesuai harapan," ungkapnya.
Amirul juga menyampaiakan bahwa daerah di Kawasan timur seperti Papua Barat ini harus mendapat perhatian besar dalam setiap kebijakan termasuk kebijakan anggaran.
Sementara itu, Senator asal Bangka Belitung, Darmansyah menyoroti pemanfaatan Dana Otsus agar digunakan juga untuk pengembangan usaha rakyat kecil (UMKM) karena sekor UMKM merupakan penopang perekonomian di Indonesia.
Menyoroti tentang rencana pemekaran di wilayah Papua, senator Babel ini berpesan agar jangan sampai pemekaran menjadi tambahan beban.
“Pemekaran Provinsi menjadi solusi agar pelayanan lebih dekat ke masyarakat, jangan sampai pemekaran menjadi tambahan beban karena kondisi keuangan tidak sehat," pungkasnya.
Pendapat lain tentang Otsus Papua datang dari Senator dari Sulawesi Selatan, Ajiep Padindang. Menurutnya, Otsus Papua yang sudah berjalan 20 tahun ini tidak berjalan dengan baik. Ajiep juga menyoroti rencana perubahan UU Otsus Papua.
“Sangat tidak tepat jika perubahan UU Otsus Papua hanya bicara tentang nilai DAU 2,25%, harusnya ada bagi hasil yang proporsional atas SDA yang dimiliki oleh Papua, khususnya Papua Barat. Formula DAU 2,25% tidak tepat dalam pendekatan berkeadilan," ujarnya.
Melihat berbagai keunikan di tanah Papua, yakni masyarakat, budaya, dan letak geografisnya, maka menurut Ajbar, Senator Sulawesi Barat, wajar jika Papua dan Papua Barat mendapatkan supporting lebih dari Pemerintah. Menurutnya, Papua dan Papua Barat selama ini telah melakukan banyak perubahan.
Muhammad Wartabone, Senator asal Sulawesi Tenggara berpendapat bahwa kekhususan harus kelihatan di setiap kebijakan untuk tanah Papua.
“Kekhususan harus ada kelihatan, dan ada jaminan negara atas kekhususan yang dimiliki oleh Papua karena Otsus ini memberi dampak positif terhadap Papua dan papua Barat," imbuhnya.
Senator Gusti Farid asal Kalsel melihat kemajuan yang luar biasa yang ditunjukkan di Provinsi Papua Barat, dia juga mendukung Papua Barat menjadi Provinsi Konservasi mengingat luasnya hutan yang dimiliki oleh Papua Barat.
Wakil Ketua Komite IV, Hj. Elviana, Senator asal Jambi mengingatkan kepada seluruh pemangku kepentingan di tanah Papua untuk berkomunikasi aktif menyikapi akan berakhirnya UU Otsus Papua.
“UU Otsus akan berakhir tahun ini, sehingga perlu strategi khusus dari Papua dan Papua Barat serta penting bagi Pemerintah Papua dan Papua Barat untuk aktif berkomunikasi dengan DPR RI dan DPD RI khususnya dengan seluruh Anggota yang berasal dari Papua dan Papua Barat," jelas Elviana.
Ia juga menyampaikan bahwa Komite IV DPD RI memberikan dukungan penuh kepada senator asal Papua Barat karena keadilan anggaran (bagi Papua/Papua Barat) harus ditegakkan.
Wakil Gubernur Papua Barat, Mohammad Lakotani yang hadir pada pertemuan ini menyampaikan apresiasi atas kunjungan Komite IV DPD RI ke Papua Barat.
Dalam paparannya, Wagub Lakotani menyampaikan bahwa konektifitas antar daerah di Papua Barat sudah ada kemajuan, infrastruktur sudah berjalan baik dengan sumber dana dari dana Otsus. Komitmen alokasi dana Otsus di Papua Barat juga telah diubah, yang semula 80% untuk Kab/kota dan 20% untuk Provinsi, saat ini menjadi 90% untuk Kab/Kota dan 10% untuk Provinsi.
“Hal ini kami lakukan dengan pertimbangan bahwa Kab/Kota yang lebih dekat dengan masyarakat," ujar Lakotani.
Wagub Papua Barat ini juga menyampaikan bahwa terkait dengan rencana perubahan UU Otsus Papua yang kurang menyentuh kepentingan tanah Papua karena menurutnya hanya memunculkan 2 issue yakni terkait kenaikan DAU dari 2% menjadi 2,25% dan terkait pemekaran wilayah.
Dia berharap bahwa seluruh stakeholder dapat memanfaatkan momentum revisi UU Otsus ini dengan melakukan perubahan menyeluruh yang bisa mengakomodir dengan baik kekhususan yang dimiliki tanah Papua.
Novita Anakotta Senator asal Maluku yang juga Wakil Ketua Komite IV menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada pemerintah Papua Barat atas sambutan dan paparan yang disampaikan Wagub, sehingga bisa menjadi masukan bagi Komite IV DPD RI dalam memberikan pertimbangan terkait Otsus Papua.
Sebagai penutup, Wagub Lakotani menyampaikan terima kasih atas saran dan masukan dari Komite IV DPD RI.
“Terima kasih atas semua saran dan masukan untuk pembangunan Papua Barat, kiranya pertemuan ini menghasilkan hal-hal baik dan bisa menyuarakan hal-hal terkait Papua Barat ke seluruh mitra Komite IV DPD RI," tutupnya. (*)