TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat setujui 33 rancangan Undang-undang (RUU) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dalam rapat paripurna, Selasa (23/3/2021), dan diantara keduanya adalah RUU Kepulauan dan RUU Bumdes dari usulan DPD RI.
Mengenai hal tersebut, wakil ketua DPD RI, Sultan B Najamudin, Rabu (24/03/2021) memberikan pernyataan tertulis.
"Kita sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah akhirnya kedua RUU yang diusulkan DPD RI telah ditetapkan dalam Prolegnas RUU priotitas 2021. Kedua RUU tersebut berkenaan langsung dengan kebutuhan masyarakat di daerah, jadi mendesak untuk dapat dibahas selesai pada tahun ini," ujar pria yang akrab SBN tersebut.
Lanjut Sultan, kenapa ini harus didorong agar dapat dibahas secepatnya, sebab ada dua isu fundamental dalam visi membangun Indonesia dari pinggir yang harus menjadi perhatian bersama, yaitu perlakuan khusus pembangunan pulau-pulau terluar Indonesia serta dorongan kemajuan ditingkatan desa.
"Masalah kawasan kepulauan harus mengalami percepatan pembangunan, selain itu juga pemberdayaan masyarakat di kepulauan, termasuk pulau-pulau terluar, memerlukan payung hukum. Juga termasuk mengenai Bumdes, RUU tersebut bertujuan memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan," papar Sultan.
Dalam pandangannya, mantan wakil Gubernur Provinsi bengkulu ini juga menyampaikan bahwa selama ini kebijakan kita bias kota, pemerintah melakukan pembangunan hanya terpusat didaerah-daerah maju saja. Dan dua RUU ini mendorong basis desa hingga wilayah terluar di Indonesia dapat menjadi katup pengaman ekonomi.
"Desa dan kepulauan terluar adalah benteng bangsa Indonesia. Daerah-daerah terlebih dahulu yang dipercepat pembangunannya. Jika daerah maju, keseluruhan indonesia maju. Makanya penguatan pembangunan di dua basis tersebut bisa membuat wilayah terpencil menjadi penyanggah negara bukan hanya di sektor ekonomi, tetapi juga dalam kehidupan sosial, politik serta budaya," tambahnya.
Senator muda tersebut juga memprediksi ada kemungkinan bahwa tidak semua aspirasi dan harapan keinginan terkait pembahasan RUU pada Prolegnas Tahun 2021 bisa diselesaikan.
"Baik jika semua bisa dituntaskan pada tahun ini, tapi melihat kondisi dengan keterbatasan waktu yang hanya kita miliki kurang lebih tujuh atau delapan bulan dan dalam situasi Covid-19, DPR RI bisa memilah dan memilih UU yang prioritas yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Termasuk RUU Kepulauan dan RUU Bumdes," tutupnya.(*)