TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) berencana meluncurkan kartu nikah digital dalam waktu dekat. Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendukung rencana tersebut karena mempermudah masyarakat, khususnya pasangan suami-istri.
Namun, Senator asal Jawa Timur itu mengingatkan agar digitalisasi kartu nikah terintegrasi dengan data kependudukan lainnya.
"Buku nikah digital harus terkoneksi atau terintegrasi dengan seluruh data yang lain agar memudahkan masyarakat untuk mengurus berbagai keperluan terkait. Jadi harus terintegrasi dengan e-KTP, akte, Kartu Keluarga (KK) bahkan hingga BPJS dan NPWP," tutur LaNyalla di sela-sela masa resesnya di Surabaya, Sabtu (24/4/2021).
Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur itu mengatakan, kartu nikah digital merupakan bagian dari program revitalisasi kantor urusan agama (KUA) dalam memberikan kemudahan layanan dan kualitas kepada masyarakat.
"Peluncuran buku nikah digital merupakan salah satu inovasi dan memiliki sisi praktis yang sangat tinggi. Dengan diluncurkannya produk ini, artinya Kemenag sudah mengikuti perkembangan zaman apalagi kita sedang menuju revolusi industri 4.0," katanya.
Dijelaskannya, kartu nikah digital bisa membantu menghindari masalah-masalah teknis seperti hilang atau rusak.
"Kartu nikah digital sangat praktis dan efisien serta memudahkan masyarakat karena pasangan bisa mengaksesnya secara online dari dan di mana pun mereka berada ketika dibutuhkan," ucapnya.
LaNyalla berharap agar sosialisasi mengenai kartu nikah digital dapat gencar dilakukan.
"Para senator bisa membantu sosialisasi di daerah binaannya masing-masing sehingga lebih cepat menjangkau masyarakat dan berbagai instansi atau stakeholder yang berkepentingan," sebut Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu.
Meski begitu, tokoh yang berasal dari keluarga Bugis ini juga meminta Kemenag memperhatikan sejumlah hal. Menurut LaNyalla, perlu ada langkah-langkah yang dilakukan sebagai antisipasi penyalahgunaan digitalisasi buku nikah.
"Jangan sampai buku nikah digital dapat dipalsukan melalui editan untuk kepentingan atau hal-hal yang dapat disalahgunakan. Kalau tidak hati-hati, buku digital sangat rentan dimanfaatkan untuk hal- hal yang kurang baik," ujarnya.
LaNyalla juga meminta agar kartu nikah digital memiliki kekhasan yang valid. Perlu ada sistem yang memudahkan pihak-pihak terkait melakukan tracking apabila kartu nikah digital digunakan tidak sebagai mana mestinya.
"Harus punya nomor registrasi yang tidak dapat dipalsukan, jadi ketika digunakan nomor registrasi akan mendata apakah buku nikah tersebut asli atau palsu. Kemudian juga gampang dilacak oleh pihak yang berkepentingan mana kala digunakan untuk sesuatu yang tidak benar," tegas LaNyalla.
Penerbitan kartu nikah digital sendiri sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Layanan Publik, lembaga pemerintah berkewajiban untuk memberikan layanan prima, terbaik, memberikan kemudahan, layanan yang berkualitas.
Dengan inovasi tersebut, pasangan suami-istri yang akan bepergian tak perlu lagi membawa kartu nikah fisik. Hal ini sebagai bentuk antisipasi hilangnya kartu nikah karena pasangan hanya perlu membawa salinan digital sehingga cukup praktis saat melakukan perjalanan.