News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua DPD RI Harap Rencana Kenaikan Tarif PPN Dilakukan Usai Pandemi

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPD RI saat mengunjungi Pameran Artefak Peninggalan Nabi Muhammad di Jakarta Islamic Center, Kamis (29/4).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), mendapat tanggapan dari Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Ia berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi pandemi sebelum merealisasikan rencana itu.

Rencananya pemerintah akan meningkatkan tarif PPN tahun depan. Pembahasan soal rencana kenaikan tarif PPN akan dibawa ke DPR melalui revisi Undang-undang (UU) tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Senator Jawa Timur ini memahami, kebutuhan pemerintah agar penerimaan pajak mencapai target merupakan hal penting. Apalagi akibat pandemi virus Corona (Covid-19), perekonomian negara mengalami kontraksi.

"Kami memahami jika peningkatan tarif PPN, dari yang saat ini berlaku sebesar 10%, akan membantu penambahan anggaran. Hanya saja, saya mengimbau agar rencana kenaikan PPN dilakukan setelah pandemi berlalu," ujar LaNyalla, Jumat (7/5/2021).

Menurutnya, kondisi para pengusaha saat ini belum stabil. Masih banyak perusahaan, termasuk untuk kalangan menengah, yang terdampak pandemi.

Pemerintah memang sudah memberikan sejumlah stimulus bagi kalangan usaha untuk membantu bertahan di tengah pandemi Covid. Namun keadaan yang belum membaik diharapkan menjadi pertimbangan pemerintah untuk menunda rencana kenaikan PPN.

"Ekonomi belum berjalan dengan normal, para wajib pajak perlu waktu untuk mengembalikan kondisi agar lebih baik. Jadi kami berharap agar pemerintah tidak menambah beban usaha dengan kenaikan PPN saat pandemi," ucapnya.

LaNyalla menilai kenaikan tarif PPN merupakan hal yang wajar. Apalagi, pemerintah sudah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan dari 25% menjadi 22%.

Kenaikan tarif PPN dinilai akan menjadi kompensasi agar potensi kehilangan sumber pajak korporasi melalui penurunan pajak PPh Badan, bisa didapat dari kenaikan tarif pajak PPN.

"Dalam UU Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, tarif PPN diisyaratkan berada di kisaran 5-15%, jadi kalau ada kenaikan hingga 15% bisa diterapkan. Dan memang sudah menjadi kebutuhan. Namun alangkah lebih bijaksana apabila kenaikan tersebut menunggu waktu yang tepat," papar LaNyalla.

Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu menyoroti bagaimana saat ini perusahaan-perusahaan banyak yang gulung tikar akibat pandemi. Pemerintah juga diharapkan mendengarkan harapan pengusaha mengenai rencana kenaikan tarif PPN ini.

"Mungkin bisa dilakukan tahap demi tahap. Dimulai dari pencabutan insentif pajak. Lalu saat kondisi pasca-pandemi perekonomian semakin membaik, baru kebijakan kenaikan tarif PPN diterapkan. Karena kalau tidak hati-hati, kenaikan PPN juga bisa berdampak pada daya beli masyarakat, yang saat ini saja masih turun," katanya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini