TRIBUNNEWS.COM - Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara virtual dengan Relawan Jaringan Rimbawan (RJR) pada Selasa (29/6).
RDPU membahas tentang tata ruang kesepakatan yang menjadi kajian kebijakan RJR di Provinsi Kalimantan Tengah, Riau, Sumatera Utara, Aceh dan Papua.
Pilihan lima provinsi oleh RJR ini dilatarbelakangi oleh terhambatnya pembangunan di lima provinsi tersebut, terutama dalam hal penyediaan ruang atau areal untuk investasi di berbagai bidang, sektor dan komoditi.
Dalam sambutan pengantarnya, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga mengatakan, Komite I DPD RI sangatlah concern pada permasalahan tata ruang selama ini.
“Kami di pimpinan Komite I DPD RI dan Saya sebagai Ketua Timja Pertanahan sudah lima kali melakukan pengawasan langsung ke lapangan bersama Wakil Menteri ATR/BPN untuk melihat langsung permasalahan tata ruang yang ada selama tahun ini di Provinsi Kalimantan Utara sebagai dapil saya, kemudian Kalimantan Timur, Riau, Jambi dan Kalimantan Barat," tegas Fernando yang juga Anggota Badan Pengkajian MPR RI ini.
Fernando menjelaskan, dari berbagai kunjungan kerja Timja Pertanahan Komite I DPD RI sebagai bagian dari fungsi pengawasan, permasalahan tata ruang didominasi oleh beberapa hal.
Pertama, lemahnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan tata ruang meskipun hal ini sudah diatur dalam berbagai regulasi.
Kedua, dalam hubungannya dengan tata kelola hutan dan lahan, masyarakat tidak memiliki informasi yang memadai, sejatinya informasi kehutanan adalah informasi publik yang wajib bisa diakses masyarakat.
Ketiga, lanjut Fernando, pelanggaran dalam penataan ruang dan wilayah masih minim ditetapkan sebagai tindak pidana korupsi, ini penting agar KPK bisa segera masuk mengusut kasus pelanggaran tata ruang. Keempat, terjadi tumpang tindih regulasi dalam penggunaan lahan hutan oleh tambang, sawit dan kehutanan.
Dalam kesempatan RDPU tersebut, Fernando juga merespon paparan dari RJR yang disampaikan oleh Ketua Umum RJR, Suharyanto dan Ketua Divisi Riset, Advokasi dan Kebijakan, Petrus Gunarso.
Fernando mengapresiasi dan menyambut baik rencana kolaborasi DPD RI dengan RJR untuk menciptakan tata ruang kesepakatan yang baru sebagai bagian dari upaya memperkuat pembangunan daerah berkelanjutan berbasis pelestarian hutan.
Fernando menilai kolaborasi ini sesungguhnya juga diperkuat oleh ketersediaan regulasi yaitu PP nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.
Bukan hanya dukungan regulasi, Fernando menambahkan, keberadaan Forum Tata Ruang yang seringkali Wamen ATR/BPN dan dirinya sampaikan saat kunjungan kerja bersama di beberapa provinsi, harus segera terbentuk dan dapat dimaksimalkan keberadaannya.
“Kita butuh perbaikan tata ruang. Maka keberadaan Forum Tata Ruang ini harus dimaksimalkan karena sifatnya adalah multi stakeholders sehingga bisa mendorong terwujudnya tata ruang kesepakatan yang baru di lima provinsi yang menjadi pilot project–nya Relawan Jaringan Rimbawan dan dapat di terapkan di provinsi lainnya di Indonesia,” tegas Fernando.
RDPU ini diikuti oleh beberapa anggota Timja Pertanahan Komite I DPR RI antara lain Instiawati Ayus (Dapil Riau), Agustin Teras Narang (Kalteng), Lili Amelia (Sulsel), Almalik Papabari (Sulbar), K.H Amang Syafrudin (Jabar), Arya Wedakarna (Bali), Leonardy Harmainy (Sumbar) dan Habib Abdurrahman Bahasyim (Kalsel). (*)