TRIBUNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendapatkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-15 kalinya berturut-turut atas laporan Keuangan (LK) Tahun Anggaran 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pada kesempatan ini, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2020 di Lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) III diserahkan oleh Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama) III, Bambang Pamungkas.
Penyerahan dilakukan secara simbolis virtual Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun 2020 kepada 34 pimpinan Kementerian/Lembaga di lingkungan pemeriksaan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) III, Jakarta, Senin (12/07/21).
Pada penyerahan LHP Tahun 2020 dari BPK RI yang dilakukan secara virtual ini, hadir Sekretaris Jenderal DPD RI Rahman Hadi didampingi Deputi Administrasi Lalu Niqman Zahir, Deputi Persidangan Sefti Ramsiaty, Inspektur Sri Sundari serta seluruh jajaran. Rahman Hadi mengungkapkan apresiasi atas capaian yang diperoleh DPD RI, yaitu mendapatkan opini WTP ke-15.
"Alhamdullilah di tahun 2021 ini DPD RI mencatatkan sudah WTP ke-15 kali berturut-turut, dengan capaian ini artinya DPD RI selalu tertib administrasi. Temuan dan rekomendasi dari BPK hanya bersifat administratif dan bisa segera kita tindaklanjuti untuk diselesaikan. Selanjutnya, kita akan segera melakukan pembenahan, pelurusan terhadap mekanisme kerja pelaporan keuangan, dan pembaharuan beberapa SOP yang diminta untuk disesuaikan dengan regulasi atas rekomendasi-rekomendasi dari BPK," ungkap Sekjen DPD RI Rahman Hadi.
Lebih lanjut, Rahman Hadi mengucapkan apresiasi atas hasil kinerja, dedikasi, prestasi dan kerjasama yang baik dari semua elemen kesekjenan DPD RI baik di biro, pusat, inspektorat dan jajaran kesekjenan dan terus mendorong agar dalam setiap pengelolaan keuangan negara ke depan agar lebih baik lagi, meminimalisir temuan untuk mencapai laporan keuangan yang transparan dan akuntabel sesuai dengan perundangan yang berlaku.
"Prinsip Sekretariat Jenderal DPD RI adalah menyelenggarakan, memberikan dukungan secara administrasi dan keahlian, sehingga kepuasan anggota adalah utama. Artinya mulai dari penyusunan, perencanaan, melaksanakan program dan pertanggungajawaban dilakukan dengan transparan, berkeadilan dengan mendudukkan regulasi aturan di atas segalanya dalam rangka tertib administrasi," jelas Rahman Hadi.
Sementara itu, Anggota III BPK menjelaskan bahwa kriteria yang digunakan oleh BPK dalam melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan adalah (1) kesesuaian LK dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), (2) kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam LK, (3) efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan (4) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Laporan Hasil Pemeriksaan yang telah diserahkan, diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pimpinan kementerian/lembaga dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Laporan Hasil Pemeriksaan akan lebih bernilai apabila diikuti dengan tidak lanjut sebagaimana yang direkomendasikan oleh BPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat 3 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaaan dan Tanggung Jawab Keuangan negara menyebutkan bahwa entitas pemeriksaan wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima," terang Bambang Pamungkas.
Menutup sambutannya, Bambang menyampaikan ucapan terima kasih setinggi-tingginya kepada para pimpinan kementerian/lembaga yang telah mendukung upaya BPK dalam mewujudkan visi dan misinya yakni menjadi pendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan bernegara yang transparan dan akuntabel. (*)