TRIBUNNEWS.COM - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menerima audiensi masyarakat suku Dayak di Kalimantan Timur yang tergabung dalam Komunitas Pengawas Pusaka Adat Dayak (KOPPAD) terkait sengketa tanah di Desa Telindung Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, secara virtual di Ruang Rapat Majapahit, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/9/2021).
Dalam awal sambutannya, Ketua BAP DPD RI, Bambang Sutrisno menjelaskan sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI, BAP DPD RI mempunyai tugas untuk menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kepentingan daerah.
Permasalahan konflik pertanahan antar KOPPAD dengan PT Pertamina (Persero) Refinery Unit V Balikpapan menjadi salah satu perhatian serius dari BAP DPD RI. Hal ini karena sengketa tanah telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung.
“Perkara sengketa tanah antara KOPPAD dengan PT Pertamina (Persero) Refinery Unit V Balikpapan telah diproses melalui pengadilan secara perdata hingga ke tingkat peninjauan kembali di tingkat Mahkamah Agung dan telah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan (inkrah). Seharusnya, PT Pertamina menjalankan putusan dengan memberikan kewajiban ganti rugi kepada masyarakat,” jelas Bambang.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan BAP DPD RI berharap Menteri BUMN dapat meminta PT Pertamina (Persero) Refinery Unit V Balikpapan untuk memenuhi kewajibannya, karena sejauh ini masyarakat menilai tidak terdapat itikad baik dari pihak PT Pertamina untuk melakukan musyawarah mufakat, meskipun telah mendapatkan peneguran (aanmaning) dari Pengadilan Negeri Balikpapan hingga empat kali.
“BAP DPD RI akan duduk bersama dengan Menteri BUMN untuk menindaklanjuti persoalan ini. Kami harapkan pak Menteri dapat memberikan arahan agar PT Pertamina dapat mematuhi keputusan PK yang sudah final, sengketa tanah ini sendiri telah berlangsung selama 15 tahun,” tutupnya.
Anggota BAP asal Gorontalo, Abdurrahman Abubakar Bahmid mengatakan bahwa sengketa lahan kerap terjadi di daerah lain, tidak hanya terjadi di Provinsi Kalimantan Timur. Untuk itu, dinilai perlu adanya kebijakan yang harus diperhatikan oleh pemerintah terkait ganti rugi lahan bagi masyarakat.
“Masalah sengketa lahan ini tidak hanya di Kalimantan Timur, kerap kali permasalahan serupa terjadi di beberapa daerah lainnya, adanya sengketa antara BUMN dengan masyarakat dan dimenangkan oleh masyarakat. Namun sayangnya, pemerintah tidak mengalokasi dana untuk ganti rugi sehingga putusan pengadilan yang menyatakan untuk ganti rugi tidak pernah bisa dilaksanakan,” jelas Abdurrahman.
Dalam kesempatan audiensi tersebut, Komandan KOPPAD Borneo, Daud Bauk mengharapkan BAP DPD RI dapat menjembatani permasalah antara masyarakat Desa Telindung Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur dengan pihak PT Pertamina (Persero) Refinery Unit V Balikpapan.
“Kami sudah mengadu kemana-mana, persoalan ini belum kunjung bisa terselesaikan. Kami sangat berharap, BAP DPD RI dapat membantu kami untuk menyelesaikan ini, agar kami bisa memperoleh apa yang menjadi hak kami, yaitu ganti rugi atas lahan kami yang selama ini ditempati oleh pihak Pertamina,” harap Daud. (*)