News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LoI REDD+ Diakhiri, Pimpinan DPD RI Ajak Pemerintah Berkolaborasi Siapkan RUU Perubahan Iklim

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil ketua DPD RI Sultan B Najamudin.

TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) mengajak pemerintah untuk berembuk bersama menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Iklim setelah mengetahui kerja sama pengendalian karbon dengan kerajaan Norwegia diakhiri sepihak oleh pemerintah Indonesia.

"Kami menghargai keputusan pemerintah melalui kementerian luar negeri yang memutuskan untuk mengakhiri kerja sama intensif yang sudah dibangun selama lebih dari sepuluh tahun itu. Pemerintah pasti memiliki pertimbangan diplomatik tersendiri yang tidak kalah pentingnya dengan ancaman perubahan iklim global," ujar wakil ketua DPD RI Sultan B Najamudin di Jakarta pada Selasa (14/09).

Sebagai negara berdaulat, kata Sultan, Indonesia berhak melakukan kerja sama dan sekaligus memutuskan untuk mengakhiri kerja sama bilateral dengan negara atau pihak asing manapun jika sudah tidak mengakomodir kepentingan nasional.

"Tapi jangan sampai setelah keputusan ini, pemerintah terkesan tidak memilki political will dalam agenda pengendalian terhadap ancaman pemanasan global atau perubahan iklim dunia. Meskipun pemerintah mengklaim telah meratifikasi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Paris Agreement", terang mantan wakil Gubernur Bengkulu yang juga aktif dalam bidang lingkungan hidup ini.

What's next? Tanya Sultan. Itu yang jauh lebih penting. Indonesia butuh Undang-Undang perubahan iklim, agar dapat memimpin upaya global dalam menangani risiko serta bahaya dampak dari pemanasan global. Sebagai negara pemfilter karbon, agenda mitigasi perubahan iklim melalui pengendalian terhadap laju deforestrasi dan degradasi hutan harus terus berlanjut.

"Saat ini saya melalui intitusi DPD RI akan mendorong kesiapan untuk membuka ruang diskusi seluas-luasnya agar nanti dapat terbentuknya RUU Perubahan Iklim, kami akan mengajak semua pihak termasuk pemerintah untuk berkolaborasi mempersiapkan agenda strategis ini. Kita semua memiliki tanggung moral untuk mewariskan NKRI yang asri dan subur kepada generasi bangsa selanjutnya," ungkapnya.

Mari kita buktikan kepada dunia internasional, kata Sultan, bahwa Indonesia tidak memilki motif transaksional dalam membangun kesepakatan dan agenda menghentikan ancaman perubahan iklim.

Seperti diketahui bahwa Pemerintah Indonesia telah mengakhiri LoI REDD+ Dengan Norwegia. Keputusan ini disampaikan dalam nota diplomatik sesuai ketentuan Pasal XIII Lol REDD+, kepada Kedutaan Besar Kerajaan Norwegia di Jakarta, seperti yang dilansir dari laman Kementerian Luar Negeri.

Menurut informasi, keputusan pengakhiran Nota Minat Kerja Sama Indonesia dan Norwegia diambil melalui proses konsultasi intensif, dengan mempertimbangkan kurangnya kemajuan konkret dan implementasi kewajiban pemerintah Norwegia dalam realisasi pembayaran. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini