TRIBUNNEWS.COM - Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mencanangkan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) bekerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). GNSTA merupakan upaya pembenahan dan peningkatan kesadaran penyelenggara pemerintahan dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan kearsipan melalui aspek kebijakan, organisasi, sumber daya kearsipan, prasarana dan sarana, pengelolaan arsip serta pendanaan kearsipan, di Gedung DPD RI Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (18/10/2021).
Sekretaris Jenderal DPD RI Rahman Hadi mengatakan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan sebenarnya telah mengatur bahkan mewajibkan setiap lembaga negara, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, dan perguruan tinggi untuk mengelola arsipnya sejak penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan hingga penyusutan guna menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah.
"Kami berkomitmen bahwa arsip harus dikelola dengan baik dan benar sehingga akan menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, dengan mencanangkan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) bekerjasama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI),” ungkap Sekjen DPD RI didampingi Deputi Administrsi Lalu Niqman Zahir, para Kepala Biro/Pusat yang berlangsung secara fisik dan virtual.
Lebih lanjut Rahman Hadi menyatakan, dari hasil pengawasan Kearsipan Eksternal Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh ANRI, Alhamdulillah DPD RI mendapat nilai 81,55 dengan kategori A (memuaskan). Komitmen GNSTA ini diharapkan DPD RI terus berbenah dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan
“Kami sangat mengapresiasi atas hasil tersebut, dan kedepannya kearsipan Setjen DPD RI perlu ditingkatkan lebih baik. Salah satu upaya untuk meningkatkan penyelenggaraan kearsipan adalah dengan berkomitmen sadar tertib arsip melalui Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip,” ungkap Rahman Hadi.
Sementara itu, Kepala Biro Sistem Informasi dan Dokumentasi Nana Sutisna selaku Ketua Pelaksana Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI telah melakukan beberapa kegiatan kearsipan. Kegiatan tersebut di antaranya sosialisasi Peraturan Sekreteris Jenderal DPD RI terkait Kearsipan dan 4 Instrumen Kearsipan kepada seluruh Pejabat Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI hingga seluruh Pejabat dan Pegawai di Kantor DPD RI Ibu Kota Provinsi.
“Kami sudah melakukan sosialisasi sosialisasi Peraturan Sekretaris Jenderal DPD RI terkait Kearsipan, juga bimbingan teknis pemberkasan arsip dan pengelolaan arsip media baru, pengenalan aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi), serta pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2020 dan sudah dilaporkan kepada ANRI," ujar Nana Sutisna.
Kepala ANRI Imam Gunardi, mengungkapkan rasa bangga dengan prestasi Sekretariat Jenderal DPD RI dalam komitmennya dengan mendapatkan nilai yang memuaskan bahkan sejajar dengan Lembaga lain yang sudah lama berdiri.
“Meskipun di tengah pandemi kearsipan tidak boleh berhenti apalagi menurut saya tugas DPD RI sangat penting dan strategis, karena itu penciptaan arsip terus terjadi, belum fungi-fungsi persidangan dan layanan publik. Kerja-kerja Anggota DPD RI harus didokumntasi dan menjadi pembelajaran bagi generasi muda nanti,” jelas Kepala ANRI itu.
Imam Gunarni melanjutkan bahwa sarana prasarana membutuhkan peralatan yang memadai juga pendanaan, dengan komitmen ini diharapkan DPD RI mempu menyediakan anggaran yang layak untuk melaksanakan komitmennya.
“Kami menawarkan kerja sama agar kinerja para Anggota DPD RI yang meguasai aspek hal-hal bersifat kerakyatan, politik hingga local wisdom dengan mendokumentasikan arsip-arsip individual maupun kelembagaan, sampai membuat museum biorama, kalau bisa dijalankan ini akan sangat baik sekali,” pungkasnya.
Di akhir acara dilakukan Komitmen Bersama Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip di Lingkungan Setjen DPD RI, yaitu dengan mendukung gerakan nasional sadar tertib arsip, melaksanakan pengelolaan arsip dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mewujudkan tertib arsip sebagai program prioritas yang berkelanjutan, melaksanakan pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan pengelolaan arsip, membangun kesadaran kesamaan persepsi dan keterikatan seluruh pegawai pada unit kerja terhadap nilai guna dan manfaat arsip. (*)