TRIBUNNEWS.COM - Panita Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI menilai bahwa sejak dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), seharusnya Indonesia mampu berada pada posisi yang baik dalam hal pelaksanaan e-Government. Kenyataannya pemanfaatan teknologi informasi belum maksimal.
“Tidak maksimalnya SPBE tersebut mungkin disebabkan oleh pengaturan SPBE dalam bentuk Perpres. Regulasi berupa Perpres masih kurang tepat jika dijadikan aturan sebagai acuan implementasi SPBE di Indonesia karena lingkupnya terbatas,” ucap Wakil Ketua PPUU DPD RI Ajbar saat RDPU di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (10/11/2021).
Senator asal Sulawesi Barat itu menambahkan bahwa ruang lingkup yang terbatas itu mengakibatkan kurangnya jangkauan wilayah pengaturan. Tentunya hal itu berpotensi mengakibatkan benturan dengan peraturan perundang-undangan yang lain yang lebih tinggi dari bentuk Perpres tersebut.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut maka PPUU memandang perlu dibentuk aturan yang kedudukannya lebih tinggi dan cakupan yang lebih luas. Seperti dalam bentuk peraturan pada level UU, sehingga perlu dibentuk sebuah UU yang materi muatannya mengatur tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau Pemerintahan Digital,” cetus Ajbar.
Senada dengan Ajbar, Anggota DPD RI asal Provinsi Kalimantan Timur Aji Mirni Mawarni menyakini perlunya dibentuk UU yang mengatur SPBE. Menurutnya jika hanya Perpres seperti saat ini tidak memiliki sanksi yang tegas. “Jika masih Perpres kurang kuat, karena terlalu lemah. Jika sudah ada UU maka ada sanksi dengan sistem SPBE,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional Ilham Akbar Habibie menjelaskan SPBE memang belum tertuang dalam UU. Berdasarkan evaluasi SPBE, Indonesia secara keseluruhan pada tahun 2020 memang belum mendapat predikat yang kurang menggembirakan. “Kita masih banyak yang harus dibenahi. Maka ke depan apakah UU akan menjamin atau hanya jadi acuan saja dengan kemampuan kita seperti saat ini,” terangnya.
Menurut Ilham sampai detik ini implementasi SPBE belum optimal, terutama terkait dengan kendala teknis. Maka perlu ada peningkatan kualitas dan kuantitas SDM, dan pengembangan jaringan intra pemerintah yang memerlukan dukungan teknis yang kuat seperti penyusunan protokol, serta antar lapisan telekomunikasi.
“Saya menyarankan ada peningkatan kemampuan teknis, termaksud operasional pengelolaannya menjadi prioritas agar SPBE dapat diimplementasikan dengan baik. Selain itu perlu juga penguatan atau penunjukkan peran digital leadership untuk decision making yang lebih efektif dan efisien serta orkestrasi transformasi digital yang lebih komprehensif,” papar Ilham.
Menanggapi pernyataan Ilham Akbar Habibie, Anggota DPD RI asal Provinsi Riau Intsiawati Ayus mendukung peningkatan kemampuan teknis agar SPBE diimplementasikan dengan baik. Menurutnya memang diperlukan perbaikan infrastruktur jaringan di seluruh daerah. “Ini sangat kita dukung dalam peningkatan kemampuan jaringan karena bercermin kepada belajar online. Hal tersebut juga menjadi tantangan bersama yang akan kita hadapi untuk digitalisasi ini,” imbuhnya. (*)