News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fernando Sinaga: Amendemen adalah Solusi untuk Bikameral yang Setara dan Penguatan DPD RI

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPD RI menghadiri acara FGD bertema “Perspektif Daerah Menuju Sistem Bikameral yang Efektif” hasil kerja sama dengan Universitas Udayana (Unud) di Denpasar, Rabu (17/11/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bekerja sama dengan Universitas Udayana (Unud), Bali menggelar Focus Group discussion (FGD) bertemakan “Perspektif Daerah Menuju Sistem Bikameral yang Efektif” pada Rabu (17/11/2021) lalu di Kampus Unud, Denpasar.

Acara FGD ini dibuka oleh Wakil Ketua DPD RI Mahyudin dan dihadiri oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI Fernando Sinaga serta beberapa anggota DPD RI lainnya serta sejumlah civitas akademika Unud.

Dalam siaran persnya setelah FGD berlangsung, Fernando Sinaga mengatakan, dirinya berharap forum ini bisa menghasilkan rekomendasi dan langkah aksi yang konkret untuk mengembalikan jati diri DPD RI seperti cita–cita awal pendirian DPD RI, yaitu demokratisasi di daerah; memenuhi rasa keadilan masyarakat daerah; menjaga keseimbangan antar daerah dan antara pusat dengan daerah secara adil dan serasi; mengakomodasi aspirasi daerah; dan memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan politik yang berkaitan dengan kepentingan daerah agar tidak sentralistik.

“Sayangnya, kelima cita-cita DPD ini tidak berjalan efektif. Hal ini disebabkan lemahnya kewenangan DPD RI dalam sistem bikameral. Karena itu penguatan sistem bikameral yang efektif dan setara merupakan agenda kita bersama, bukan hanya DPD RI, tetapi juga daerah. Saya yakin walaupun daerah dipimpin oleh Kepala Daerah yang berasal dari parpol yang beragam tetapi tetap berkeinginan agar DPD RI diperkuat” tegas Fernando yang juga anggota Badan Sosialisasi MPR ini.

Fernando menambahkan, DPD RI pun sejatinya harus fokus pada agenda memperjuangkan sistem bikameral yang efektif dan setara.

“Keputusan MK tentang keharusan DPR melibatkan DPD dalam pembahasan RUU yang terkait daerah memang sudah diakomodir di UU nomor 13 tahun 2019 tentang MD3. Sejauh ini Komite I DPD RI juga sudah sering diajak rapat oleh DPR membahas beberapa RUU seperti RUU Otsus Papua, RUU Pilkada, RU Pemilu, RUU Omnibus Law dan RUU Daerah Kepulauan. Namun demikian keputusan MK itu tidaklah cukup untuk memperkuat kewenangan DPD RI di bidang legislasi. Maka amendemen adalah solusinya”, ungkapnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini