News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPD RI Usulkan Lima RUU Dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua PPUU DPD RI Badikenita Br Sitepu

TRIBUNNEWS.COM – DPD RI melalui Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI menghadiri rapat secara tripartit untuk membahas Prolegnas Prioritas tahun 2022 di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Senin (6/12). Dalam rapat tersebut, DPD RI mengusulkan lima RUU baru untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022.

Menurut Ketua PPUU DPD RI Badikenita Br Sitepu, kelima RUU tersebut adalah RUU tentang Pengembangan Daya Saing Daerah, RUU tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, RUU tentang Bahasa Daerah, RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan RUU tentang Pelayanan Publik.

"Sedangkan 2 RUU yang menjadi prioritas Prolegnas Tahun 2021 yaitu RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU tentang BUMDesa, mengingat sampai akhir tahun ini masih belum dilakukan pembahasan maka PPUU mendorong agar kedua RUU dimaksud secara otomatis dapat menjadi luncuran dalam Prioritas Prolegnas Tahun 2022 serta dapat ditunjuk Badan Legislasi untuk menuntaskan pembahasannya," ucapnya dalam rapat yang dihadiri oleh Badan Legislasi DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/ PUU-XVIII/2020 terhadap UU Cipta Kerja, Badikenita yang hadir bersama Wakil Ketua PPUU DPD RI Eni Sumarni, juga mengatakan bahwa DPD RI memahami dan mendukung langkah pemerintah dan DPR, sepanjang perbaikan UU tersebut mengikutsertakan DPD RI sesuai dengan kewenangan di dalam pasal 22D.

“DPD RI berpandangan putusan MK tersebut mengingatkan kepada kita semua bahwa pentingnya untuk menyusun UU yang lebih baik,” jelasnya.

Badikenita juga mengatakan bahwa DPD RI juga mendapatkan banyak keluhan dan masukan dari daerah khususnya pemerintah daerah terlebih lagi dalam kondisi pasca putusan MK ini. Oleh karena itu, dirinya meminta agar putusan MK tersebut segera disikapi.

“Perlu segera disikapi agar tujuan dibentuknya sebuah undang-undang menciptakan kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Senator dari Sumatera Utara ini juga mengatakan bahwa DPD RI mengusulkan untuk memasukkan tiga usul RUU baru dalam Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024, yaitu RUU tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, RUU tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Kerajaan Nusantara, dan RUU tentang Pemerintahan Digital.

“DPD RI juga mengajukan penggantian judul RUU untuk RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dalam longlist nomor 232 menjadi RUU tentang Pelayanan Publik,” imbuh Badikenita. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini