TRIBUNNEWS.COM - Komite II DPD RI sebagai alat kelengkapan Dewan Perwakilan Daerah RI yang mana salah satu tugas dan fungsinya adalah melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dalam bidang Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Ekonomi Lainnya, menggelar rapat Konsinyering finalisasi hasil pengawasan UU perumahan dan UU perlindungan lahan pertanian pada tanggal 6-8/12 di Cisarua-Bogor.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Kunjungan Kerja (Kunker) Komite II DPD RI di beberapa daerah antara lain Kota Tangerang Selatan,Provinsi Banten, Kota Bogor, Kabupaten Subang dan Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat.
"Komite II DPD RI berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU dari tinggkat pusat hingga daerah, sebagai bentuk tugas, fungsi dan kewenangan DPD RI dalam memperjuangkan kepentinhan dan aspirasi daerah" ucap wakil ketua komite II DPD RI Lukky Semen saat membuka rapat tersebut.
Tidak hanya itu Lukky Semen juga menekankan kepada seluruh anggota komite II DPD RI untuk terus bekerja mengabdi dengan menjadi jembatan yang kokoh bagi aspirasi dan kepentingan daerah di tingkat pusat. "Hari ini kita akan merumuskan rekomendasi yang sangat penting untuk kemudian akan menjadi rekomendasi DPD RI kepada pemerintah dalam pelaksanaan UU perumahan dan kawasan permukiman serta UU perlindungan lahan pertanian dan pangan berkelanjutan, dimana perumahan dan lahan pertanian pangan (sawah) hari ini telah menjadi kebutuhan dasar yang sangat krusial bagi kesejahteraan rakyat Indonesia. Tutup Lukky dengan mengetukan palu tanda rapat dibuka.
Dalam kesempatan yang sama angota Komite II DPD RI Dapil Jawa Tengah Denty Eka Widi Pratiwi menyoroti beberapa hal terkait penyeluran program BSPS yang berpotensi tidak tepat sasaran karena persyaratan dana tambahan bagi setiap penerima program BSPS, tidak hanyaitu denty juga mengomentari bahwa "Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah hatus mengkaji efisiensi dan efektivitas lahan atas pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan menyediakan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dialihfungsikan" Paparnya dengan penuh semangat.
Di lain pihak senator asal kalimantan Barat Christiandy Sanjaya menyarankan, agar setiap perusahaan yang ada di daerah menyalurkan CSR nya kepada masyarakat sekitar perusahaan dengan kategori MBR dan Rumah TLH. "Dana CSR ini wajib di keluarkan oleh perusahaan Sehingga perusahaan tersebut benar-benar melaksanakan kewajibannya kepada masyarakat sekitar atas dampak yang dihasilkan dari kegiatan perusahaan di lingkungan masyarakat sekitar perusahan". Ungkapnya
Lain halnya dengan Afnan Hadikusumo Anggota DPD RI dapil DIY. Afnan menegaskan bahwa kelembagaan penyelenggaraan perumahan sangat penting di bentuk sebagai solusi untuk mengendalikan laju harga tanah perumahan yang akhir-akhir ini semakin melambung tinggi.
Dalam rapat tersebut juga mengemuka terkait permasalahan saprodi Pertanian yang mana pemerintah dalam hal tersebut Kementerian Pertanian menyelenggarakan program pengadaan sarana dan prasarana pertanian sesuai dengan kebutuhan aktual petani di daerah.
Rapat konsinyering tersebut diakhiri dengan disahkannya 5 rekomendasi DPD RI dalam UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berlelanjutan dan 12 Rekomendasi DPD RI untuk pelaksanaan UU Perumahan dan Kawasan Permukiman.(*)