TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menilai Konstitusi Indonesia saat ini sudah tidak nyambung lagi dengan Pancasila dan Teks Pembukaan UUD 1945.
Menurutnya, ciri utama dari Demokrasi Pancasila adalah semua elemen bangsa harus terwakili sebagai pemilik kedaulatan utama di dalam sebuah Lembaga Tertinggi di negara ini, sudah tidak ada.
Pendapat itu disampaikan LaNyalla dalam penutupan Muscab dan pelantikan pengurus Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Tulungagung, Minggu (19/12/2021).
"Itu sudah terjadi selama 20 tahun berjalan sejak negara ini melakukan Amandemen Konstitusi pada tahun 1999 hingga 2002 silam," kata LaNyalla, saat reses di Jawa Timur.
LaNyalla mengatakan, desakan reformasi telah mendorong Amandemen Konstitusi hingga 4 tahap. Pada awalnya bermaksud untuk penyempurnaan atas Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli, ternyata malah membongkar total.
"UUD 1945 naskah asli yang terdiri dari 1.500 kata, menjadi 4.500 kata yang secara substansi juga sangat berbeda dengan naskah aslinya. Hasilnya Konstitusi Indonesia hasil Amandemen
2002 berubah jauh dari struktur Konstitusi Asli yang dihasilkan para pendiri bangsa," tegasnya.
Padahal, dalam pandangan LaNyalla, perubahan Konstitusi seharusnya dilakukan dengan Adendum. Sehingga tetap berada dalam koridor struktur bangunan konstitusi tersebut.
"Sehingga, meskipun dilakukan Amandemen, Konstitusi kita tetap nyambung dengan Pancasila dan teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945," jelasnya.
Ditambahkan LaNyalla, dalam Konstitusi yang asli, sebelum dilakukan Amandemen, MPR adalah Lembaga Tertinggi Negara. MPR menjadi perwujudan Kedaulatan Rakyat dari semua elemen bangsa ini.
"Baik itu elemen Partai Politik, Elemen Daerah-Daerah, dan Elemen Golongan-Golongan. Dengan demikian utuhlah demokrasi kita, menjadi Demokrasi yang berkecukupan karena semua terwakili sesuai ciri Demokrasi Pancasila," paparnya.
Mereka itu disebut dengan Para Hikmat yang kemudian bermusyawarah mufakat untuk menentukan arah perjalanan bangsa ini, sekaligus memilih Presiden dan Wakil Presiden untuk diberi mandat dalam menjalankan roda pemerintahan.
"Itulah prinsip Syuro dalam sistem tata negara kita yang asli. Atau sebagai DNA asli bangsa Indonesia. Dan prinsip Syuro ini diadaptasi dari Sistem Islam," tukasnya.
Tetapi dalam Konstitusi hasil Amandemen 2002 MPR tidak lagi menjadi Lembaga Tertinggi Negara. Utusan Daerah dan Utusan Golongan dihapus diganti Dewan Perwakilan Daerah. Lalu Presiden dan Wakil Presiden dicalonkan oleh Partai Politik dan dipilih langsung oleh rakyat.
"Sebaliknya DPD RI sebagai wakil dari daerah, wakil dari golongan-golongan, wakil dari entitas-entitas civil society non-partisan, terpinggirkan. Semua simpul penentu perjalanan bangsa di tangan Partai Politik. Inilah yang kemudian menghasilkan pola the winner takes all. Partai-Partai besar menjadi tirani mayoritas untuk mengendalikan semua keputusan melalui voting di parlemen," katanya.