News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua DPD RI Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan di Masa Pandemi

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap berbagai potensi kejahatan terutama penipuan.

Hal ini disampaikan LaNyalla untuk menanggapi pernyataan Kapolres Trenggalek, Jatim, yang menyebutkan angka kriminalitas meningkat dua kali lipat sejak pandemi. Kasus yang paling banyak didominasi kasus penipuan.

"Masyarakat harus waspada, karena di masa pandemi saja kasus kejahatan meningkat, apalagi di saat pandemi sudah mulai menuju keadaan normal," kata LaNyalla yang sedang reses di Jawa Timur, Senin (27/12/2021).

Kepada kepolisian, LaNyalla juga meminta agar lebih gencar dalam melakukan langkah antisipasi. Sehingga berbagai potensi kejahatan bisa diredam.

"Aparat kepolisian harus lebih peka dengan modus kejahatan. Karena pasti pelaku kejahatan pandai dalam mencari celah agar aksinya berhasil. Ini yang perlu dipetakan dengan baik," tegasnya.

Humas kepolisian juga perlu mengupdate informasi terkait potensi kejahatan kepada masyarakat. Disertai bagaimana langkah antisipasi menangani kejahatan tersebut.

LaNyalla menyarankan untuk lebih memaksimalkan berbagai platform media sosial resmi milik polisi.

"Masyarakat pun harus lebih aktif mencari informasi sehingga mampu menghindari kejahatan. Jadi aparat dan masyarakat sama-sama aktif, tidak saling menunggu info," ucap dia.

Sebelumnya, Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera, mengatakan jumlah Tindak Pidana (JTP) pada periode 2021 mengalami kenaikan, yakni 421 kasus dibandingkan periode 2020 sebanyak 241 kasus. Rasio kenaikannya mencapai 85 persen (naik 181 kasus) di 2021.

Kasus tersebut meliputi kejahatan konvensional, transnasional, kekayaan negara dan kontingensi. Terutama didominasi kasus penipuan, judi, pencurian dengan pemberatan dan serta peredaran gelap obat-obat psikotropika.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini