TRIBUNNEWS.COM - Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BULD DPD RI) Ir. Stefanus BAN Liow MAP mengapresiasi atas pandangan dan masukan dari Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) melalui Ketua Bidang Politik dan Keamanan Joune J.E Ganda, SE, MAP, MM,M.Si.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BULD DPD RI dengan APKASI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (5/7/2023), Joune Ganda yang merupakan Bupati Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, dengan kecerdasannya menyampaikan beberapa point penting dan strategis terkait persoalan perizinan di sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup di daerah, sebagai implementasi dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan regulasi lainnya.
Dalam RDPU itu, Joune Ganda menyampaikan beberapa poin penting dan strategis terkait persoalan-persoalan tersebut.
Pertama, berdasarkan aspek manfaat, dampak, dan kontribusi atas kewenangan yang dimiliki daerah, pemerintah daerah menilai bahwa saat ini otonomi semakin kurang berpihak kepada daerah. Hal ini berdampak pada akselerasi pembangunan di daerah yang melambat.
Kedua, terkait pengaturan lingkungan hidup dan pemanfaatan sektor pertambangan, proses penyesuaian perda dengan regulasi dari pusat membutuhkan biaya yang tidak sedikit dan waktu yang relatif lama. Menurutnya, proses tersebut melemahkan peran pemerintah daerah.
“Dan ketiga, pemerintah daerah berharap ada akselerasi dalam sinkronisasi regulasi, yang secara substansi sejalan dengan kepentingan daerah, ada keterbukaan informasi dalam hal perizinan, dan ada regulasi untuk akuntabilitas,” jelas Joune dalam keterangan persnya, Kamis (6/7/2023).
Pandangan Joune tersebut pun mendapat dukungan karena sering dirasakan oleh daerah-daerah. Adapun dukungan tersebut berasal dari Anggota DPD RI dapil Daerah Istimewa Yogyakarta Ratu GKR Hemas dan Senator dari Bengkulu H. Ahmad Kanedi, SH,MH.
Setelah melewati proses pemaparan dan diskusi, Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow MAP bersama Wakil Ketua BULD DPD RI H. Ahmad Kanedi, SH MH yang memimpin RDPU tersebut, mengatakan akan senantiasa menjembatani aspirasi dan kepentingan daerah di pusat dan atau dengan pusat.
“Pandangan dari asosiasi pemerintahan baik provinsi, kabupaten dan kota, termasuk yang dipaparkan oleh Ketua APKASI dan Bupati Minut Bapak Joune akan segera ditindaklanjuti pada Tahun Sidang 2023-2024 dengan mengundang pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI,” ujar Stefanus yang juga Senator DPD RI dari Sulawesi Utara ini.
Wakil Ketua BULD DPD RI Ahmad Kanedi menambahkan, BULD DPD RI juga akan meminta penjelasan mengenai tindaklanjut atas hasil pemantauan dan evaluasi ranperda/perda terkait izin di sektor pertambangan, kehutanan dan lingkungan hidup.
“Dalam RDPU itu juga difinalisasikan pemantauan dan evaluasi ranperda/perda pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) sebagai implementasi UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Terbitkan PP Nomor 35/2023 tentang Ketentuan Umum PDRD harus dikaji dengan seksama dan mendalam agar tidak memberatkan daerah,” ujar Kanedi.