TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattaliti menyatakan kesiapan DPD RI sebagai penyelenggara sidang bersama DPR-DPD RI 17 Agustus 2023 mendatang. Hal ini diungkapkan LaNyalla pada rapat persiapan sidang tahunan dan sidang bersama di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/07/2023).
“Sidang bersama seperti pada tahun-tahun sebelumnya diselenggarakan oleh DPR atau DPD secara bergantian. Dan sesuai dengan urutan pelaksanaan sidang bersama, maka untuk tahun 2023 ini DPD RI yang akan menjadi penyelenggaranya. Untuk kami dari DPD RI menyatakan siap untuk mensukseskan terselenggaranya acara sidang bersama DPR-DPD RI,” tutur LaNyalla.
LaNyalla menambahkan, pelaksanaan sidang bersama antara DPR dan DPD telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 228 dan Pasal 293 Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MD3, yang menyatakan sebelum pembukaan tahun sidang, anggota DPR dan anggota DPD mendengarkan pidato kenegaraan Presiden.
“Pelaksanaan sidang bersama selama ini sudah berjalan sejak tahun 2015, namun ketika terjadi pandemi Covid-19 mulai tahun 2020-2022 pelaksanaannya digabungkan dengan Sidang tahunan MPR dan Sidang Paripurna Penyampaian RAPBN beserta nota keuangannya oleh Presiden,” sambung Senator asal Jawa Timur tersebut.
Terkait dengan pernyataan Presiden Jokowi yang secara resmi mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia pada 21 Juni 2023 lalu, LaNyalla menegaskan bahwa DPD RI telah sepakat agar sidang bersama dan sidang lainnya dikembalikan seperti semula.
“Sehubungan dengan pencabutan status pandemi Covid-19. Maka, kami DPD RI sepakat supaya sidang bersama dan sidang lainnya pada bulan Agustus nanti bisa dikembalikan seperti semula dan dilaksanakan masing-masing atau tidak lagi digabungkan dengan sidang tahun,” tutupnya.
Hadir dalam rapat tersebut Pimpinan DPD RI, Pimpinan MPR RI dan Sekretariat Jenderal MPR RI dan DPD RI beserta jajaran (*)