News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPD RI Lakukan Evaluasi Efektivitas Pembentukan Peraturan Daerah di DIY

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

EFEKTIVITAS PEMBETUKAN PERDA - PPUU DPD RI melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam rangka evaluasi efektivitas pembentukan Peraturan Daerah, Kamis (6/11/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota PPUU DPD RI serta jajaran Kanwil Kemenkum DIY.

TRIBUNNEWS.COM - Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis (6/11/2025).

Kunjungan ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota PPUU DPD RI bersama jajaran Kanwil Kemenkum DIY.

Dalam forum tersebut, Ketua PPUU Abdul Kholik menegaskan bahwa pembangunan hukum harus dilakukan selaras antara pemerintah pusat dan daerah. Ia juga menyoroti persoalan regulasi yang tidak memberikan manfaat nyata.

Padahal peraturan daerah semestinya harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat lokal dan kualitas peraturan daerah menjadi penentu efektivitas pembangunan di tingkat lokal. 
 
“Pembangunan hukum di Indonesia tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga oleh pemerintah daerah. Banyaknya peraturan daerah yang dibuat tanpa kajian mendalam sering kali hanya menambah kompleksitas tanpa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Baca juga: Komite IV DPD RI Soroti Ketimpangan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK di Provinsi Sumbar

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto memaparkan peran Kanwil Kemenkum dalam proses pembentukan produk hukum daerah, tanpa melakukan intervensi terhadap kebijakan daerah. Ia menyatakan bahwa Kanwil Kemenkum melakukan rekomendasi dan pendampingan untuk menjaga kualitas regulasi. 

“Kanwil Kemenkum DIY berperan dalam memberikan fasilitasi, harmonisasi, serta analisis terhadap rancangan produk hukum daerah. Prinsipnya, kami memastikan agar setiap rancangan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya.

Sementara itu, anggota PPUU Dapil DIY, Hilmy Muhammad menyinggung persoalan Perda Pesantren yang belum memiliki aturan turunan.

“Perda Pesantren tahun 2002 dan sampai sekarang tidak mendapat afirmasi sama sekali. Tidak ada turunan sama sekali dan tidak ada yang dianggarkan. Karena itu tahun ini kita mendesak Bapak Gubernur untuk membuat Pergub agar pelaksanaannya lebih kuat,” ujarnya. 

Kunjungan kerja ini fokus membahas tantangan teknis pembentukan peraturan daerah, mulai dari penyusunan naskah akademik hingga proses harmonisasi dengan kebijakan nasional.

Kegiatan ini menjadi bagian dari tugas konstitusional DPD RI dalam memastikan legislasi daerah tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (*)

Baca juga: Anggota DPD Jialyka: Kolaborasi DPD RI dan Media Kreatif Perkuat Narasi Aspirasi Daerah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini