TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu lalu Undang-undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) telah resmi disahkan. UU ini diharapkan akan membuat sektor keuangan nasional lebih sehat dan transparan.
“UU ini secara tegas mengatur bahwa penanganan permasalahan perbankan diutamakan menggunakan sumber daya bank itu sendiri dan pendekatan bisnis tanpa menggunakan anggaran negara,” ujar Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo, Rabu (13/4/2016).
Jika bank terkait belum berhasil mengatasi permasalahan yang terjadi, BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan membantu penanganannya dari sisi likuiditas dan solvabilitas.
Andreas juga menjelaskan bahwa UU PPKSK ini meliputi sektor fiskal, moneter, makroprudensial, mikroprudensial, pasar keuangan, infrastruktur dalam sistem pembayaran, dan sistem penjaminan simpanan serta resolusi bank.
“UU ini menekankan pada pencegahan krisis keuangan. Karena itu fungsi utama dari KSSK, yakni lembaga yang diamanatkan UU PPKSK, adalah pemantauan dan stabilisasi keuangan. KSSK beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernut BI, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner LPS,” jelas Andreas.
Disahkannya UU PPKSK otomatis akan mencabut beberapa pasal yang ada di sejumlah UU, antaranya UU Perbankan, UU BI, dan UU OJK. (Pemberitaan DPR RI)