TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPR RI Komisi VIII, Rahayu Saraswati menjelaskan pandangannya terkait dengan isu rencana penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengacu pada hukuman kebiri yang disasar pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Sebagai anggota Dewan, Ia meminta pemerintah untuk melakukan peninjauan kembali mengenai rencana tersebut.
"Sebagai Anggota dewan, saya hanya meminta tolong dipertimbangkan lagi secara matang," ujar Rahayu, saat ditemui dalam diskusi "Kebiri Paedofil Antara Hukuman dan Pengobatan", di Bakoel Coffee, Cikini Jakarta Pusat, Senin (23/5/2016).
Ia menganggap, hukuman terhadap para pelaku paedofil tersebut tidak sepenuhnya memberikan efek jera.
"Belum tentu hukuman itu membawa efek jera terhadap pelaku," katanya.
Menurutnya, hasrat para pelaku akan tetap muncul meski hukuman tersebut diberlakukan.
"Meski sudah dikebiri, tapi hasratnya ini kan masih ada, bahkan akan semakin menjadi-jadi," ujarnya.
Lebih lanjut, Rahayu merasa pidana tambahan belum diperlukan, dan ia juga menduga pemerintah belum melakukan penelitian mendalam terkait hukuman tersebut.
"Pidana tambahan tidak wajib untuk dijatuhkan, ini terlihat bahwa pemerintah belum melakukan penelitian mendalam terkait hukuman kebiri," katanya.
Sebelumnya, isu rencana penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) oleh pemerintah muncul terkait dengan maraknya kejadian kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur serta wanita.
Rencana tersebut kini menjadi polemik di kalangan masyarakat mengacu pada seberapa besar efek jera yang ditimbulkan dari pemberlakuan hukuman tersebut.