News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Kekarantinaan Kesehatan, Baleg Undang Angkasa Pura dan Pelindo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kekarantinaan Kesehatan diselenggarakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan mengundang Angkasa Pura dan Pelindo sebagai otoritas pengelola Bandara dan Pelabuhan di Indonesia. 

“Kita harapkan melalui dialog ini, mampu memberikan pengembangan materi dan langkah antisipatif yang akan kita jadikan sebagai norma dalam pembahasan RUU Kekarantinaan Kesehatan,” kata Wakil Ketua Baleg Dossy Iskandar Prasetyo saat memimpin RDPU di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (08/06/2016) sore.

Dalam RDPU tersebut, politisi Fraksi Hanura itu meminta kepada Angkasa Pura dan Pelindo untuk aktif dalam mengikuti berbagai perkembangan atau issue yang terkait dengan keamanan kesehatan nasional  serta meningkatkan fasilitas kekarantinaan di bandara maupun pelabuhan agar memenuhi standar internasional.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg lainnya Firman Soebagyo mempertanyakan posisi badan karantina Indonesia sekarang ini. Menurutnya, selama ini posisi badan karantina yang ada di pelabuhan dan bandara masih jauh dari harapan sehingga perlu dievaluasi lebih lanjut mengingat media pembawa virus itu yang terbesar adalah transportasi baik udara, laut maupun darat.

“Saya di Komisi IV sering menemukan sesuatu yang mengkhawatirkan yaitu arus keluar masuk barang dan hewan yang begitu mudahnya melewati Bandar udara maupun pelabuhan yang dibawa oleh orang per orang,” ungkap politisi dari Fraksi Golkar itu.

Selanjutnya, Firman juga menjelaskan, saat ini Baleg tidak hanya membahas RUU Kekarantinaan Kesehatan tetapi juga RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang merupakan inisiatif DPR dan sudah dalam tahapan pembahasan tingkat I sehingga badan karantina nasional menjadi sangat mendesak.

“DPR bersama Pemerintah sedang membahas dua Undang-Undang Kekarantinaan, oleh karena itu harmonisasi ini menentukan apa yang akan dilakukan selanjutnya atau seperti apa idealnya supaya dalam regulasi kita atur hak, kewajiban dan kewenangan masing-masing setiap lembaga yang terkait,” jelas Firman. (Pemberitaan DPR RI)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini