News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Setjen DPR Gelar Pelatihan Probity Audit Demi Tingkatkan Kapabilitas Auditor

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setjen DPR menyelenggarakan Program Pelatihan Mandiri yang

mengangkat tema tentang Probity Audit demi meningkatkan  kapabilitas Auditor

di lingkungan Inspektorat Utama. Narasumber Pelatihan tersebut adalah 

Auditor Muda Enden Adipati Koma, juga  dihadiri oleh para auditor Setjen. 

“Salah satu upaya untuk meningkatkan peran APIP dalam melakukan pengawasan

adalah melaksanakan audit selama proses pengadaan barang atau jasa berlangsung (real time)

yang disebut probity audit.

Probity diartikan sebagai ’good process’ yaitu proses pengadaan barang atau jasa dilakukan

dengan prinsip-prinsip penegakan integritas, kebenaran, dan kejujuran untuk memenuhi

ketentuan perundangan yang berlaku,” papar Enden Adipati di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/6).

Ia juga menjelaskan bahwa probity audit dapat didefinisikan sebagai kegiatan penilaian (independen)

untuk memastikan bahwa proses pengadaanbarang atau jasa telah dilaksanakan secara konsisten

sesuai dengan prinsip penegakan integritas, kebenaran, dan kejujuran dan memenuhi ketentuan

perundangan berlaku yang bertujuan meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana sektor publik.

“Hal yang mendasari  diterbitkannya pedoman probity audit yaitu untuk mendorong peran dan fungsi

APIP dalam rangka peningkatan kualitas akuntabilitas keuangan negara melalui pengelolaan keuangan

negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” tuturnya.

Banyak kasus korupsi yang melibatkan minimal kepala daerah merupakan kasus yang berkaitan dengan

pengadaan barang atau jasa dan kasus penyimpangan tersebut terjadi pada tahap perencanaan.

Oleh karena itu dipandang perlu dilakukan prosedur audit mulai pada saat identifikasi kebutuhan

dalam penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang merupakan bagian dari penyusunan RKA SKPD.

Oleh karena itu dipandang perlu dilakukan prosedur audit mulai pada saat identifikasi kebutuhan dalam penyusunan

Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang merupakan bagian dari penyusunan RKA SKPD.

Probity diartikan sebagai integritas (integrity), kebenaran (uprightness), dan kejujuran (honesty). 

Konsep probity tidak hanya digunakan untuk mencegah terjadinya korupsi atau ketidakjujuran

tetapi juga untuk memastikan bahwa proses penyelenggaraan kegiatan sektor publik,

seperti proses pengadaan barang atau jasa, penjualan aset, dan pemberian sponsor atau hibah

dilaksanakan secara wajar, obyektif, transparan, dan akuntabel.

“Audit dilaksanakan dengan pendekatan probity untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan telah

diikuti dengan Benar, Jujur dan Berintegritas, sehingga dapat mencegah terjadinya

penyimpangan dalam proses PBJ,” pungkas Enden.  (Pemberitaan DPR RI)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini