TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Delegasi Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI dalam pertemuan ASEAN Parliamentary Assembly (AIPA) Caucus ke-8, Siti Masrifah (F-PKB) menegaskan pentingnya keberlangsungan dialog ASEAN Instrument on the Protection and Promotion of Migrant Workers untuk memiliki tenggat waktu spesifik guna menyelesaikan persoalan perlindungan pekerja migran di ASEAN.
Ia pun juga menjelaskan bahwa DPR RI sedang melakukan revisi UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
“Revisi UU tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan etika dari agensi perekrut pekerja migran dan manajemen penempatan pekerja migran untuk mengurangi permasalahan pekerja migran yang bermasalah,”ujar Siti Masrifah disela sidang AIPA Caucus ke 8 di Provinsi Luang Prabang, Laos pada Selasa, (09/08/2016).
Sebagaimana diketahui, dialog mengenai perlindungan pekerja migran di ASEAN ini sendiri belum mencapai konsensus, meskipun ASEAN Committee of Migrant Workers (ACMW) telah menyelenggarakan 15 putaran perundingan sejak tahun 2009 dikarenakan adanya perbedaan kebijakan masing-masing negara.
Beberapa delegasi AIPA Caucus lainnya seperti Thailand juga telah menyetujui keberlangsungan negosiasi instrumen tersebut dengan batas waktu tertentu.
Perlu diketahui, sidang AIPA Caucus ini merupakan sidang tahunan untuk membahas status implementasi resolusi yang sebelumnya sudah disetujui AIPA General Assembly dan isu-isu yang dianggap relevan di ASEAN.
Tahun ini, sidang AIPA Caucus telah bersepakat untuk membahas permasalahan konektivitas ASEAN dan pekerja migran serta permasalahan perdagangan satwa illegal dan implementasi CITES (the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora).
Selain Siti Masrifah, kegiatan yang dibuka oleh Wakil Ketua National Assembly of Laos PDR Bounpone Bouttanavong ini juga dihadiri oleh Sartono Hutomo (F-Demokrat) dan Mahfuz Sidik (F-PKS). (Pemberitaan DPR RI).