TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi IV DPR RI, Sjachrani Mataja berharap pemerintah mampu menegakkan peraturan dengan baik.
Termasuk memberi hukuman bagi perusahaan atau industri yang terbukti melakukan pencemaran atau polusi lingkungan.
Mengingat salah satu poin yang diatur dalam perjanjian Paris adalah membatasi kenaikan suhu global di bawah 2 derajat celcius dari tingkat pre-industri.
“Di negara kita kan sebenarnya sudah banyak aturan dan perundang-undangan yang mengatur tentang berbagai hal termasuk dalam bidang perindustrian, yakni batas ambang pembuangan limbah yang bisa mencemari polusi lingkungan," papar Sjachrani sesaat sebelum berlangsungnya Sidang Paripurna DPR RI, di Senayan Jakarta, Rabu (19/10).
"Hal itulah yang diterapkan dengan tegas dan sebaik-baiknya. Jangan lagi ada kata tolerir bagi pencemaran lingkungan. Karena ini menjadi salah satu konsekwensi dari Perjanjian Paris atas konvensi kerja PBB mengenai perubahan iklim yang hari ini akan disepakati menjadi undang-undang dalam sidang paripurna ini,” tambah Sjachrani.
Adanya perubahan iklim yang cukup extrim, lanjut Politisi dari Fraksi Partai Gerinda ini, telah membawa dampak adanya bencana di beberapa negara seperti badai matthew di Amerika, harus pula diantisipasi oleh Indonesia.
“Indonesia harus bekerja sama dengan negara-negara tetangga untuk mengatisipasi terjadinya bencana alam. Bahkan bukan tidak mungkin perubahan iklim dan bencana alam juga akan mempengaruhi penghasilan nelayan dan petani Indonesia," ungkap Sjachrani.
Untungnya, DPR bersama pemerintah telah berhasil membuat undang-undang perlindungan nelayan dan undang-undang perlindungan petani lewat asuransi petani dan nelayan. Sehingga kerugian yang akan diderita nelayan dan petani ketika terjadi bencana dapat teratasi,” tambahnya lagi.
Meski demikian, Sjachrani belum mengetahui persyaratan apa saja yang harus dipenuhi petani dan nelayan jika kelak akan mengajukan klaim asuransi saat terjadi musibah atau bencana alam.
Untuk itu pihaknya akan terus mendorong Kementerian terkait yang menjadi mitra kerjanya di Komisi IV untuk memberikan persyaratan yang dimaksud.