News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pansus RUU Wasantara Pertimbangkan Masukan Lemhanas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Wawasan Nusantara Daryatmo Mardiyanto menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Lembaga Ketahanan Nasional di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/10/2016).

TRIBUNNEWS.COM - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Wawasan Nusantara menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Lembaga Ketahanan Nasional di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/10/2016).

“Ini pertemuan yang mengawali pertemuan yang akan datang, masukan yang disampaikan cukup baik dan mendasar. Membangunkan kembali tentang permaknaan wawasan nusantara dalam berbagai konteks,” ungkap Ketua Pansus Daryatmo Mardiyanto.

Lemhanas menilai wawasan nusantara merupakan Doktrin Nasional yang harus mewarnai semua regulasi atau kebijakan, sehingga penempatan Wasantara dalam tataran UU dinilai kurang tepat.

Selain itu, Lemhanas mengkhawatirkan akan terjadi duplikasi dengan tugas pokok dan dapat membatasi undang-undang fungsional jika Wasantara dibuat menjadi UU tersendiri.

Menurut Lemhanas, kalaupun harus masuk dalam UU, maka bisa dimasukkan dalam UU No.12 Tahun 2011 seperti halnya Pancasila dan UUD 1945.

Menanggapi hal itu, Daryatmo mengatakan Pansus akan mempertimbangkan usulan tersebut untuk segera disikapi. Menurutnya, Pansus memiliki pilihan apakah melakukan perumusan ulang atau tidak melanjutkan pembahasan RUU tersebut.

“Saya kira itu pilihannya, jadi akan ada re-formulasi yang konkret atau penyusunan kembali RUU dengan tetap mempertimbangkan wawasan nusantara sebagai sebuah norma yang mendasar. Jadi tidak menambah UU yang begitu banyak, tetapi mengaktifkan UU yang ada dalam bentuk panduan untuk pelaksanaan penegak hukumnya. Pilihannya sangat leluasa tergantung pada kesepakatan anggota dan fraksi di Pansus nantinya,” jelas politisi dari dapil Jawa Tengah II itu.

Sebelumnya, Daryatmo menjelaskan konsepsi Wawasan Nusantara sudah pernah ada dan dulunya tercantum dalam Garis-garis besar Haluan Negara melalui Tap MPR Nomor IV/MPR/ Tahun 1978 dan Tap MPR Nomor II/MPR/1983.

Namun, setelah GBHN dihapus, konsepsi wawasan nusantara menjadi tidak jelas perumusannya dalam produk hukum.

“Oleh karenanya, tadi disampaikan bahwa wawasan nusantara ini tetap menjadi bagian yang sama dari nilai kebangsaan yang diletakkan dalam 4 nilai kebangsaan dasar yaitu Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI,” sambung politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan itu. (Pemberitaan DPR RI)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini