News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi III DPR: Aksi 2 Desember Tidak Perlu Dilakukan

Penulis: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ADILI AHOK - Ribuan massa aksi dari Gerakan Ahlussunnah Wal Jamaah Malang Raya (GAMAL) melakukan longmarch di Jalan Kahuripan, Kota Malang, Jumat (4/11/2016). Massa aksi menuntut Kapolri dan Jokowi mengadili Ahok, Calon Gubernur petahana Pilgub DKI yang diduga menistakan agama. SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Risa Mariska menilai aksi unjuk rasa yang rencananya digelar 2 Desember 2016 tidak perlu dilaksanakan. Menurutnya, tuntutan yang dilakukan massa juga kurang relevan.

"Kami melihat aksi 2 Desember tidak perlu dilakukan," kata ‎Risa di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/11/2016).

Politikus PDI Perjuangan itu ‎untuk masalah hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok haruslah diserahkan kepada Bareskrim Polri.

Menurutnya, polisilah yang berhak menentukan apakah Ahok layak untuk dilakukan penahanan atau tidak.

"‎Sesuai Ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHAP mengatur beberapa hal yang mensyaratkan seseorang untuk dapat dilakukan penahanan, seperti tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana," tutur Risa.

Masih kata Risa, Ahok merupakan calon gubernur yang sedang menjalani tahapan pemilu, sebagai pasangan calon beliau punya kewajiban untuk melalui setiap tahapan dan mekanisme pemilu.  Ahok tidak akan melarikan diri karena terikat dengan undang undang pemilu.

"Dalam kasus ini kami belum melihat urgensinya untuk dilakukan penahanan terhadap Ahok," tandas Risa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini