News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cegah Praktek Korupsi, Irtama Menggelar Sosialisasi LHKASN

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

inspektorat Utama (Irtama) Sekretariat Jenderal DPR RI menggelar sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), Selasa, (22/11/2016) di Ruang Pansus B, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inspektorat Utama (Irtama) Sekretariat Jenderal DPR RI menggelar sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), pada Selasa, (22/11/2016) di Ruang Pansus B, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Sosialisasi ini berguna untuk memberikan pengarahan terkait cara menyampaikan LHKASN melalui format aplikasi yang disediakan oleh Kementerian PAN-RB melalui situs https://siharka.menpan.go.id .

Dalam sosialisasi tersebut, hadir Kepala Biro Manajemen Kinerja, Organisasi dan Kerjasama Kementerian PAN-RB, Kamaruddin dan Kepala Bagian Perencanaan Kinerja dan Anggaran, Kementerian PAN RB, Harry Sukamto. 

Pada kesempatan tersebut, Kamaruddin menjelaskan bahwa korupsi adalah hal yang luar biasa dan perlu diperangi. Salah satu upaya memerangi korupsi adalah dengan rutin mengisi LHKASN guna memantau setiap kekayaan dari masing-masing ASN. 

“Korupsi salah satu kejahatan luar biasa, jadi harus diperangi. Di arena pencegahan telah dilakukan, salah satunya melalui pelaporan harta kekayaan, khususnya LHKASN,” ujar Kamarudin. 

Mengingat ASN digaji melalui APBN, sehingga dalam penggunaannya harus transparan dan diketahui masyarakat, jadi ASN harus menyampaikan laporan tiap tahunnya.

“Kita ingin tunjukan ke masyarakat bahwa kita yang dibayar dari APBN juga harus transparan pada masyarakat,” ujarnya. 

Selain itu, Harry Sukamto menjelaskan dalam proses pengisian LHKASN dilakukan secara online dan sangat sederhana sehingga tidak menyulitkan.

“LHKASN  ini diselenggarakan secara online. Pengisiannya sangat sederhana,” ujar Harry.

Sebagaimana diketahui, seluruh pegawai/ASN dimulai dari pejabat eselon I, II, III, IV dan staf/fungsional wajib menyampaikan LHKASN kepada Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI dan Badan Keahlian DPR RI melalui Inspektorat Utama.

Laporan tersebut paling lambat diserahkan pada tanggal 23 Desember 2016. (Pemberitaan DPR RI). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini